-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pelataran Parkir Minimarket Tebingtinggi

    Redaksi
    Selasa, 30 Mei 2023, Mei 30, 2023 WIB Last Updated 2023-05-30T16:42:27Z

    Ads:


    Tebingtinggi, Indometro.id -

    Kepolisian Resor Tebingtinggi melalui Satresnarkoba meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di pelataran parkir minimarket Indomaret Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Sri Padang  Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Senin (29/5/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

    "Personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BHP alias Bembeng (49) yang diduga pengedar sabu, pelaku merupakan warga Jalan Karya Lingkungan III Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi," terang Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (30/5).     

    Sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pelataran parkir Indomaret Jalan Ir Djuanda, Senin (29/5) sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi mengintai pelaku dan kemudian langsung menangkapnya di lokasi.

    "Usai ditangkap, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar lokasi lalu menemukan sejumlah barang bukti," terang Kasi Humas.

    Dari tempat kejadian, petugas menemukan 1 kotak rokok merk Marlboro merah hitam berisi plastik klip transparan yang diberi tanda double tipp warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 5,11 gram diatas paving blok pelataran parkiran indomaret dan jaraknya berada sekitar 1 meter dari posisi pelaku saat diamankan.

    Kemudian dilanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku dan di temukan 1 bungkus rokok dengan merk yang sama didalam dasboard sepeda motor milik pelaku tepat dimana pelaku diamankan.

    "Selain itu petugas juga mengamankan 1  unit Handphone merk Oppo warna hitam yang didalamnya berisi chatingan diduga berkaitan dengan narkotika, satu unit sepeda motor Vario, dan uang tunai sebesar Rp.4.130.000," sambung Kasi Humas.

    Selanjutnya pelaku dibawa ke rumahnya dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan di Jalan Karya dengan didampingi Kepling setempat, saat itu ditemukan barang bukti lain yakni 3 roll double tipp warna putih dan plastik klip transparan , satu bungkusan merk Creamy Latte yang dibungkus double tipp warna putih berisi plastik klip transparan bekas berisi diduga sisa narkotika jenis sabu.

    Petugas melakukan interogasi.dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, kemungkinan pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

    "Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasi Humas.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini