Polisi Damaikan Kasus KDRT yang Terjadi di Jalan Sutoyo Tebing Tinggi

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Pihak kepolisian melalui SPKT Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melakukan perdamaian atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kota Tebing TInggi, Sabtu (13/5/2023).

Kejadian yang dialami pasangan suami istri (pasutri) tersebut tidak sampai ke ranah hukum, karena pihak kepolisian berhasil memediasi dan mendamaikan DP (45) selaku istri dengan AP (35) yang merupakan suaminya.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan KDRT tersebut tidak sampai dilaporkan, meski DP mendatangi Mapolres Tebing Tinggi namun belum membuat laporan polisi resmi, sehingga pihaknya langsung melakukan upaya perdamaian.

"Kegiatan mediasi dipimpin KSPK C Aiptu Jumadi bersama Aipda Gazali, Bripka Donal Purba dan Bripka Mario," ungkapnya.
  
Ia menjelaskan, pada Sabtu (13/5) sekira pukul 14.00 wib, telah terjadi dugaan penganiayaan dalam KDRT yang dilakukan oleh AP selaku pihak pertama terhadap istrinya DP selaku  pihak kedua (korban) di kediaman mereka di Jalan Sutoyo dengan cara memukul bagian wajah korban menggunakan tangan hingga pelipis sebelah kanan bengkak dan hidung mengeluarkan darah.

"Kemudian DP datang ke Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, menyikapi hal ini, personel piket SPKT mendatangi TKP dan selanjutnya mengarahkan sang suami AP untuk datang  ke Polres Tebing Tinggi," sambungnya.

Setelah AP datang ke SPKT Polres Tebing Tinggi, petugas lalu melakukan upaya mediasi dan akhirnya DP selaku korban bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

"Petugas memberikan pemahaman hingga akhirnya kedua pihak bersedia berdamai dan AP mengakui kesalahannya, dalam hal ini AP membuat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut," tutup Kasi Humas.


(AS/IY)

Posting Komentar

Ads:

banner image
banner image