-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    3 Oknum Polres Pali Polda Sumsel Diberhentikan Secara Tidak Hormat ( PTDH)

    Selasa, 11 April 2023, April 11, 2023 WIB Last Updated 2023-04-13T15:40:02Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Pali , indometro.id  -

    Berdasarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan  Nomor : Kep/123/III/2023,Tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri (PDTH),atas Nama BRIGADIR ANDI PRAYITNO dengan jabatan  BA.Polres Penukal Abab Lematang Ilir,melanggar Pasal 5 (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan atau Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2023,Dengan ketetapan Keputusan Kapolda Sumsel tentang PEMBENTUKAN TIDAK DENGAN SECARA HORMAT DARI DINAS POLRI Terhitung mulai dari 31 MARET 2023.

    Lalu Salinan Keputusan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor Kep/124/III/2023 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri (PTDH),atas Nama BRIGADIR MUSTAKIM Jabatan BA.Polres Pali Penukal Abab Lematang Ilir,melanggar Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan atau Pasal 5 huruf (c) dan (d) Perpol nomor 7 Tahun 2022.

    Menetapkan KEPUTUSAN KAPOLDA SUMSEL TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT DARI DINAS POLRI,Terhitung mulai dari 31 MARET 2023 DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT DARI DINAS BINTARA POLRI. 


    Selanjutnya Salinan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor Kep/446/X/2022 tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS POLRI (PTDH) Atas Nama : BRIGADIR ROMADHONA ISKANDAR dengan Jabatan BA.Polres Penukal Abab Lematang Ilir,melanggar Pasal 3 huruf (g),Pasal 4 huruf (f), Pasal 5 huruf (a dan b) dan Pasal 109 ayat 1 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022,Menetapkan Keputusan Kapolda Sumsel tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DARI DINAS POLRI. 

    Dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. 


    "Betul,untuk ketiga mantan Pesonel Polres Pali ini, terhitung 31 Maret 2023 lalu,sudah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari Kedinasan Polisi Republik Indonesia,"tegas Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H., kepada awak media pada Selasa (11/4/2023) sekira pukul 12.15 WIB, diruang kerjanya. 


    Selanjutnya,Pejabat Nomor Satu dijajaran Polres Pali Polda Sumsel ini menghimbau kepada seluruh masyarakat,untuk berhati-hati agar kiranya jika ketiga oknum mantan Personil ini mengatasnamakan Polri kegiatan atau aktivitas apapun, bukanlah dari Polres Pali lagi. 


    "Kita hinbau kepada masyarakat untuk berhati-hati,dikarenakan ketiga oknum ini sudah resmi bukan lagi anggota Polres Pali, jadi apapun aktivitas dan kegiatan ketiga oknum mantan Personil Polres Pali, tidak lagi berkaitan dengan Kesatuan Polres Pali Polda Sumsel lagi." pungkas Kapolres Pali ini.



     (Humas Polres PALI)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini