-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Jadi Kurir, Dua Warga Tanjung Enim Diciduk Satres Narkoba Polres Pali

    Jumat, 28 April 2023, April 28, 2023 WIB Last Updated 2023-04-28T12:53:35Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Pali, indometro.id-Satres Narkoba Polres Pali menangkap dua warga asal Tanjung Enim kabupaten Muara Enim pada Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 23.30 Wib. 



    Dua warga Tanjung Enim yang kini jadi tersangka itu masing-masing bernama Ahmad Ramadhan (24) dan Muhamad Panji Saputra (23).



    Kedua warga Tanjung Enim tersebut diciduk Satres Narkoba karena diduga sebagai kurir dan pengguna narkoba jenis sabu.



    Menurut Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Hamdani bahwa penangkapan dua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. 



    "Berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada yang akan melakukan transaksi narkotika, lalu personil Satres Narkoba Pali melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," ungkap Hamdani, Jum'at 28 April 2023.



    Setelah diselidiki, Hamdani menyatakan bahwa informasi itu benar adanya. 



    "Informasi tersebut benar bahwa kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor melaju dengan kencang tiba di jembatan sungai Penukal jalan Pendopo Kelurahahan Talang Ubi Utara. Lalu personil satres narkoba memberhentikan kedua tersangka," terangnya. 



    Melihat personil Satres Narkoba memberhentikan kedua tersangka lanjut Hamdani, salah satu tersangka berupaya membuang barang bukti. 



    "Saat menghilangkan barang bukti, salah satu personil melihatnya. Lalu saat penggeledahan personil Satres Narkoba menyuruh tersangka mengambil barang yang dibuang berupa plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu," urainya.



    Pada penangkapan dua tersangka Hamdani menyebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening sedang  diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram.



    Barang Bukti lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor, 2 (dua) unit handphone.



    "Selanjutnya kedua tersangka dan BB dibawa Satnarkoba Polres Pali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.


    ( Usman )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini