Reduce bounce ratesindo  Aparatur Desa Tidak Berkantor, Pejabat Desa Waling Tolak SK Bupati - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

 Aparatur Desa Tidak Berkantor, Pejabat Desa Waling Tolak SK Bupati

Yosep Marut, Pejabat Sementara  Desa Waling ( foto: AB/Indometro)


Manggarai Timur, Indometro.id-  Yosep Marut, tolak SK Bupati yang diterima  saat dirinya dilantik sebagai Pejabat Sementara Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT  pada  Rabu (12/04/2023). 


Penolakan tersebut dilakukan lantara seluruh aparatur  Desa Waling  tidak pernah berkantor sejak dirinya dilantik  sebagai Pejabat Sementara  di Desa Waling. 


Yosep Marut, kepada media ini mengaku sudah berupaya mengundang semua aparatur Desa Waling untuk berkantor tetapi hingga saat ini tidak ada satupun aparatur yang merespon undangan tersebut. 


Lebih lanjut, Yosep mengatakan dirinya diangkat sebagai Pejabat Desa di Desa Waling, bukanlah keinginannya sendiri tetapi diangkat oleh  pemerintah Kecamatan yaitu Camat Borong dan diberikan SK oleh Bupati Manggarai Timur. 


"Saya tolak SK Bupati kalau modelnya seperti ini. Saya sudah memanggil aparatur desa untuk berkantor  tetapi tidak ada yang respon. Saya ditunjuk sebagai Pejabat Sementara  Desa Waling   bukan kemauan saya, tetapi ditunjuk langsung  oleh Pak Camat." Keluhnya pada Rabu (26/04/203) 


Kemudian, Yosep menilai bahwa sikap apratur  Desa Waling yang tidak merespon undangan untuk berkantor tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap  SK Bupati yang diterimanya saat itu. 


" Mereka( aparatur)  tidak berkantor bisa saja  karena saya diangkat sebagai PJS dan mereka tidak menginginkan itu. Mereka menolak saya berarti menolak SK Bupati yang  saya terima."  Tutur Yosep.


Yosep Marut juga mengatakan, sebagai pemerintah  desa yang paling dekat dengan masyarakat, tentu tidak bisa bekerja sendiri dalam melayani kebutuhan administasi masyarakat dan kebutuhan lainnya  tanpa dibantu oleh aparatur  yang sudah dipilih. 


Yosep Marut kemudian meminta agar  penolakan  terhadap SK Bupati yang terimanya  harus ditanggapi oleh Camat Borong dan Bupati Manggarai Timur agar  tidak menghambat pelayanan dan program kerja di Pemerintahan Desa Waling. 


( AB)
















Posting Komentar untuk " Aparatur Desa Tidak Berkantor, Pejabat Desa Waling Tolak SK Bupati"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan