-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

     Aparatur Desa Tidak Berkantor, Pejabat Desa Waling Tolak SK Bupati

    Rabu, 26 April 2023, April 26, 2023 WIB Last Updated 2023-04-26T10:26:48Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Yosep Marut, Pejabat Sementara  Desa Waling ( foto: AB/Indometro)


    Manggarai Timur, Indometro.id-  Yosep Marut, tolak SK Bupati yang diterima  saat dirinya dilantik sebagai Pejabat Sementara Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT  pada  Rabu (12/04/2023). 


    Penolakan tersebut dilakukan lantara seluruh aparatur  Desa Waling  tidak pernah berkantor sejak dirinya dilantik  sebagai Pejabat Sementara  di Desa Waling. 


    Yosep Marut, kepada media ini mengaku sudah berupaya mengundang semua aparatur Desa Waling untuk berkantor tetapi hingga saat ini tidak ada satupun aparatur yang merespon undangan tersebut. 


    Lebih lanjut, Yosep mengatakan dirinya diangkat sebagai Pejabat Desa di Desa Waling, bukanlah keinginannya sendiri tetapi diangkat oleh  pemerintah Kecamatan yaitu Camat Borong dan diberikan SK oleh Bupati Manggarai Timur. 


    "Saya tolak SK Bupati kalau modelnya seperti ini. Saya sudah memanggil aparatur desa untuk berkantor  tetapi tidak ada yang respon. Saya ditunjuk sebagai Pejabat Sementara  Desa Waling   bukan kemauan saya, tetapi ditunjuk langsung  oleh Pak Camat." Keluhnya pada Rabu (26/04/203) 


    Kemudian, Yosep menilai bahwa sikap apratur  Desa Waling yang tidak merespon undangan untuk berkantor tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap  SK Bupati yang diterimanya saat itu. 


    " Mereka( aparatur)  tidak berkantor bisa saja  karena saya diangkat sebagai PJS dan mereka tidak menginginkan itu. Mereka menolak saya berarti menolak SK Bupati yang  saya terima."  Tutur Yosep.


    Yosep Marut juga mengatakan, sebagai pemerintah  desa yang paling dekat dengan masyarakat, tentu tidak bisa bekerja sendiri dalam melayani kebutuhan administasi masyarakat dan kebutuhan lainnya  tanpa dibantu oleh aparatur  yang sudah dipilih. 


    Yosep Marut kemudian meminta agar  penolakan  terhadap SK Bupati yang terimanya  harus ditanggapi oleh Camat Borong dan Bupati Manggarai Timur agar  tidak menghambat pelayanan dan program kerja di Pemerintahan Desa Waling. 


    ( AB)
















    Komentar

    Tampilkan

    Terkini