Yosep Marut, Pejabat Sementara Desa Waling ( foto: AB/Indometro) |
Manggarai Timur, Indometro.id- Yosep Marut, tolak SK Bupati yang diterima saat dirinya dilantik sebagai Pejabat Sementara Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT pada Rabu (12/04/2023).
Penolakan tersebut dilakukan lantara seluruh aparatur Desa Waling tidak pernah berkantor sejak dirinya dilantik sebagai Pejabat Sementara di Desa Waling.
Yosep Marut, kepada media ini mengaku sudah berupaya mengundang semua aparatur Desa Waling untuk berkantor tetapi hingga saat ini tidak ada satupun aparatur yang merespon undangan tersebut.
Lebih lanjut, Yosep mengatakan dirinya diangkat sebagai Pejabat Desa di Desa Waling, bukanlah keinginannya sendiri tetapi diangkat oleh pemerintah Kecamatan yaitu Camat Borong dan diberikan SK oleh Bupati Manggarai Timur.
"Saya tolak SK Bupati kalau modelnya seperti ini. Saya sudah memanggil aparatur desa untuk berkantor tetapi tidak ada yang respon. Saya ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Desa Waling bukan kemauan saya, tetapi ditunjuk langsung oleh Pak Camat." Keluhnya pada Rabu (26/04/203)
Kemudian, Yosep menilai bahwa sikap apratur Desa Waling yang tidak merespon undangan untuk berkantor tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap SK Bupati yang diterimanya saat itu.
" Mereka( aparatur) tidak berkantor bisa saja karena saya diangkat sebagai PJS dan mereka tidak menginginkan itu. Mereka menolak saya berarti menolak SK Bupati yang saya terima." Tutur Yosep.
Yosep Marut juga mengatakan, sebagai pemerintah desa yang paling dekat dengan masyarakat, tentu tidak bisa bekerja sendiri dalam melayani kebutuhan administasi masyarakat dan kebutuhan lainnya tanpa dibantu oleh aparatur yang sudah dipilih.
Yosep Marut kemudian meminta agar penolakan terhadap SK Bupati yang terimanya harus ditanggapi oleh Camat Borong dan Bupati Manggarai Timur agar tidak menghambat pelayanan dan program kerja di Pemerintahan Desa Waling.
( AB)