Tebing Tinggi, Indometro.id -
Personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menyelesaikan kasus pengancaman lewat mediasi yang terjadi di Jalan Harjo Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Minggu (19/3/2023) pukul 18.00 WIB.
"Kegiatan problem solving ini dipimpin KSPK C Aiptu Jumadi bersama Aipda Gazali, Aipda Agus Manalu dan Bripka Donal Purba," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media, Senin (20/3).
Dalam hal ini pihak pertama bernama Muhammad Iqbal (28) warga Jalan Harjo dan pihak kedua Syafruddin (58) warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Uraian kejadian seperti disampaikan Kasi Humas bahwa pada hari Minggu (19/3) sekira pukul 17.300 wib, telah terjadi kasus pengancaman di Jalan Harjo dimana pihak pertama mengangkat parang dan mengancam kepada pihak kedua dan berkata “Sudah pergi kau bukan urusanmu, nanti kubunuh kau".
Selanjutnya pihak kedua keberatan dan datang Ke Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan kejadian tersebut, Kemudian Piket SPKT mendatangi TKP dan mengamankan pihak pertama serta mengamankan sebilah parang.
"Usai itu SPKT melakukan konseling antara kedua belah pihak yang akhirnya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan pihak kedua memaafkan pihak pertama dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya," tutup Kasi Humas.
(AS/IY)