Atas temuan ini aparat penegak hukum(APH) baik dri polres tapanuli selatan maupun dinas kehutanan provinsi melalui UPT KPH wilayah X Padang Sidimpuan, karna awak media bersama masyarakat bisa menemukan penyimpanan hasil ilegal loging, kenapa APH tidak menuntaskan aktifitas ilegal loging karena jelas jelas melanggar hukum dan merusak habitat flora dan fauna yg nantinya bisa dampak negatif kepada masyarakat,seperti banjir bandang dll.
Untuk itu kami minta kepada kapolresAKBP imran zahroni,S,IK.MH beserta jajarannya supaya menindak tegas ilegal loging di eks. lahan PT.PLS ini.karna telah merusak ekosistim dan mencemari lingkungan.sehingga tiap tahun di kawasan desa gunung bariring terjadi bencana alam.
Ditempat terpisah Agus Halawa yang juga aktivis penggiat hukum yang tergabung dalam tim mengungkapkan akan mendesak polres tapsel untuk segera menindak lanjuti temuan ini dan segera menangkap para pelaku yang identitasnya sudah kita ketahui kita harap pihak polres tapsel serius menangani illegal logging di wilayah hukumnya dan kami harap tidak ad yang bermain mata dengan para pelaku illegal loging ungkapnya.



Posting Komentar untuk "Penemuan Kubik Kayu di Kawasan Hutan Mosa Gunung Baringin Tapanuli Selatan"