Madina,Indometro.id - AGUS HALAWA,SH pengacara korban penganiayaan meminta kepada penegak hukum POLSEK SIABU-POLRES MADINA agar segera menutup dan menangkap para pelaku penambang emas Ilegal,agar kedepannya tidak ada korban penganiayaan lagi di tempat tersebut,serta mengecam tindakan kekerasan terhadap klienya dan meminta agar terduga yg 7orng segera di tangkap oleh POLSEK SIABU-POLRES MADINA.Pengacara atau kuasa hukum korban penganiayaan AGUS HALAWA ,SH yg terjadi di wilayah hukum POLSEK SIABU-POLRES MADINA yaitu di kec.siabu desa Tangga Bosi Bukit Siayo di tempat beroperasi yg di duga ilegal, meminta dengan tegas agar pelaku penganiayaan yang 7 orng segera ditangkap oleh POLSEK SIABU-POLRES MADINA.Dengan ini sya sebagai selaku kuasa hukum korban kuasa khusus yg telah diberikan kepada sya pada tanggal 14 maret 2023 meminta kepada penegak hukum khususnya POLSEK SIABU serta jajaranya dan POLRES MADINA agar segara mengamankan pelaku mengingat waktu proses hukum sudah di duga lama yaitu 4 bulan sesuai dengan laporan polisi sekitar bulan oktober 2022. Bahwa perbuatan pelaku jelas melanggar hukum sesuai dengan ketentuan pasal 351 jo pasal 170KUHP,maka dengan itu sekali saya minta kepada POLSEK SIABU-POLRES MADINA agar segera menangkap terduga pelaku yg berjumlah 7 orng.
bahwa mengingat hubungan pengacara dengan polisi merupakan mitra yg sma-sma memberikan kepastian hukum bagi yg membutuhkan dan meringankan beban mereka di mata hukum yg membutuhkan keadilan.
Harapan sya kepada KAPOLSEK dan KAPOLRES MADINA segera menuntaskan kasus ini,supaya jangan gara- gara ini kita saling melakukan upayah hukum, dan kedepannya hubungan yg harus baik jdi tidak baik.
Dengan ini juga menyatakan sikap tegas sebagai pengacara korban pemukulan ditempat beroperasinya tambang ILEGAL yg dilakukan oleh beberapa orang di kec. SIABU desa TANGGA BOSI bukit siayo, agar segera ditutup mengingat ancaman bagi pelaku penambang ilegal tampa ijin sesuai dengan pasal.158 UU nomor 4tahun 2009 tentang Tambang ILEGAL bahwa ancamannya 5 tahun penjara dan denda 10miliar.Selain itu,akibat tambang ilegal dampak negatif terhadap masyarakat dibanding manfaatnnya,dampak negatifnya sangat banyak yaitu:timbul konflik sosial,pengerusakan hutan,amdal yg buruk,tercemarnya sumber air sehingga mengakibatkan longsor dll.
Dan terkait dengan pemukulan ini terjadi sekitar bulan oktober 2022 di lokasi tambang di bukit siayo dan sudah di LP kan secara resmi oleh korban langsung, namun sejauh ini belum ada kepastian hukum yg diterima oleh korban, maka dari itu saya selaku pengacara(kuasa hukum) korban meminta agar proses terkait kasus ini segera diungkap kepublik,supaya tidak ada korban-korban lain kedepan yg dengan suka suka dan ringan tangan memukul,dengan menggunakan alat kayu,dan benda tajam(parang) terhadap masyarakat karna lokasi itu adalah ilegal dan tidak ada ijin dari pemerintah,maupun aparat penegak hukum.