Pasuruan - indometro.id
Wakil ketua DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan bersama tim Advokasi dan hukum saudara Barik dan Novi melakukan investigasi. Selasa 28/03/2023. dan telah ditemukan ada Guardrail bekas terpasang secara terpisah sepanjang 100 meter kira-kira diruas jalan tol km 65 pandaan-malang, ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan tol jika kondisi Guardrail yang dipasang adalah berupa bahan bekas yang disetting ulang dan ada yang nampak terpasang asal-asalan. Kami menduga ini menyalahi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pasal 4 pada Peraturan Menteri BUMN RI No. Per-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Setelah investigasi mereka berdua langsung mendatangi kantor PT. Jasa Marga di karanglo malang namun sampai disana satpam kantor memberi informasi jika bapak indrawan selaku jendral meneger area sedang keluar.
Namun Barik dan Novi akan terus meminta pada pihak PT Jasa Marga untuk mengganti dengan Guardrail yang baru dalam 1 minggu ini, jika tidak maka akan kami sampaikan laporan temuan ini kepada pihak yang berwajib dan tembusan kepada menteri BUMN "Pungkas Barik". (Dayat)





Posting Komentar untuk "Guardrail bekas 100 meter. terpasang di KM 65 Pandaan - Malang"