Giat Jum,at Curhat Kapolsek Penukal Utara Arzuan SH,Menyampaikan Larangan Mengadakan Musik Remix Di Malam Hari



PALI--indometro.id Polsek Penukal Utara Pimpin Langsung Giat Jumat Curhat di Desa Tanding Marga  Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI ) 24/3/2023 sekira pukul 09;00 wib 



BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Di dalam Giat Jum,at Kapolsek Penukal  Utara  Arzuan SH menyampaikan kepada masyarakat tentang  Larangan Larangan mengadakan acara dan lainnya terutama 

1. Acara hiburan malam pesta orgen tunggal tidak diperkenankan memutar musik remix dan waktu tidak boleh melebihi jam 23.00 WIB

2. Apabila ada permasalahan di desa yang masih bisa diselesaikan di tingkat desa agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat Desa apabila perlu kehadiran polisi agar jangan sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara maka personil Polsek Penukal Utara atau Babinkamtibmas di desa tersebut akan segera membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.


Arzuan SH juga menyampaikan kepada Masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar Membuka Lahan dan Kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar 10 (sepuluh) milyar rupiah, sebagaimana yang dimaksud dalam :

- Pasal 187 KUHP, 

- Pasal 188 KUHP, 

- Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, 

- Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.."tutupnya. 


Humas Polres Pali

Posting Komentar untuk "Giat Jum,at Curhat Kapolsek Penukal Utara Arzuan SH,Menyampaikan Larangan Mengadakan Musik Remix Di Malam Hari"