-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Anggota Polri Tertangkap Tangan Oleh Satuan Narkoba Polres Taput.

    Sabtu, 25 Maret 2023, Maret 25, 2023 WIB Last Updated 2023-03-25T03:31:13Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh




    Satuan Narkoba dari Polres kabupaten Tapanuli Utara berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba salah seorang diantaranya adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara."

    Ketiga tersangka yang bernisial Bripka JS ( 37 ), Aspol Sipahutar, dan Huala Joy Siahaan ( 34 ) selaku warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba bersama Lala Amelia (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten Simalungun."

    Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H, melalui kasi humas IPDA Gaung Wira Utama S.T.Rk, mengungkapkan, ke 3 orang telah berhasil diamankan pada hari Sabtu 18 Maret 2023 di tempat yang berbeda."

    Bripka J.S diamankan dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempatnya Dia bertugas setiap hari pada hari itu sekitar pukul 13 : 00 Wib.

    Setelah dilakukan penggeledahan lalu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik Klip bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,7 Gram, (satu) buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah pipa kaca kosong, 1(satu) buah Bong alat isap Sabu dan 1(satu) buah Korek Mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.” jelas Gaung.

    Setelah inisial selaku anggota polisi pangkat Bripka J.S di periksa, dirinya mengakui bahwa narkoba tersebut dimilikinya berasal dari kedua orang lainnya yaitu HJS dan LA.

    Kemudian Tim Operasional narkoba mengetahui informasi tersebut, dan langsung mengejar HJS dan LA sehingga pada hari itu sekitar pukul 19.00 wib, berhasil mengamankan keduanya di desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba.

    Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu ( berat bruto 5,43 gram), 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam , 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi."

    Selanjutnya tim opersional narkoba memboyong keduanya ke polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Keberhasilan ke 3 orang pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat. Sehingga kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah kabupaten Taput bisa dibasmi habis tanpa pandang bulu.

    Apalagi seorang anggota Polri terlibat dalam didalam penggunaan peredaran narkoba tidak akan kami berikan ampun, tandasnya."  Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga kepersidangan,” Ujar Gaung.

    Saat ini ketiganya masih di proses di sat narkoba untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 112 ayat , subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan sampai 12 tahun penjara.

    Sebelum Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di kantor BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat narkoba Polres kabupaten Taput.

    Hasil Assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan. Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.

    Untuk mereka berdua besok akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka, Ucap Gaung."
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini