-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Secara Serentak, Dandim 0822 Bondowoso Hadiri GEMAPATAS

    Jumat, 03 Februari 2023, Februari 03, 2023 WIB Last Updated 2023-02-03T10:37:16Z

    Ads:


    Bondowoso - indometro.id.

    Dandim 0822 dan Forkopimda Bondowoso melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kab. Bondowoso bertempat di Halaman Masjid Nurul Huda Desa Suger Lor Kec. Maesan Kab. Bondowoso, Jum'at (3/2). 


    Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Kab. Bondowoso KH. Salwa Arifin, Dandim 0822 Bondowoso Letkol Arm Suhendra Chipta, M.Tr.Hanla., Kasi Intel Kejari Bondowoso Samsu Yoni Suprapto, SH dan Kepala BPN Bondowoso Martin, S.E. serta Muspika Kecamatan Maesan. 


    kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dipimpin langsung oleh Menteri ATR Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto secara Daring.


    Gerakan masyarakat Pemasangan Tanda Batas yg langsung disaksikan oleh Menteri ATR (Marsekal TNI Purn. Hadi Cahyanto secara Daring, untuk di wilayah Kab. Bondowoso Pemasangan Tanda Batas dilaksanakan oleh Bupati Bondowoso dan didampingi oleh Forkopimda Kab. Bondowoso.


    Dandim 0822 beserta Forkopimda Bondowoso menyaksikan Menteri ATR berinteraktif dengan 5 Provinsi peserta GEMAPATAS diantaranya dengan Gubernur (Aceh, Kalbar, Kaltim, NTT dan Papua).


    Tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas. 


    (Pendim0822/AR).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini