-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Obat Sirup Bakal Di Larang Beredar Setelah 2 Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Di DKI

    redaksi
    Selasa, 07 Februari 2023, Februari 07, 2023 WIB Last Updated 2023-02-07T07:52:14Z

    Ads:






    Jakarta,Indometro.id -  Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) melaporkan kasus baru kejadian gagal ginjal akut pada anak. Terjadi dua penambahan kasus, satu konfirmasi GGAPA dan satu lagi suspek.

    Satu kasus konfirmasi gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) merupakan anak berusia 1 tahun mengalami demam dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion. Selang beberapa hari setelahnya, anak tersebut mengeluh tidak bisa buang air kecil.

    Satu kasus konfirmasi GGAPA yang meninggal sempat mengonsumsi obat sirup penurun demam sontak membuat khawatir. Hanya saja hingga kini belum ada langkah lebih lanjut apakah akan ada penarikan obat sirup seperti yang dilakukan sebelumnya.

    "Kita menunggu BPOM, karena mereka (akan) melakukan beberapa langkah," kata Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi,Selasa (7/2/2023).
    Sejauh ini BPOM menginstruksikan menghentikan peredaran obat sirup merk Praxion imbas kasus baru gagal ginjal akut yang ditemukan di DKI Jakarta.

    BPOM juga menyebut sedang melakukan investigasi sampel produk obat dan bahan baku dari sisa yang dikonsumsi pasien. Sampel dari edaran dan tempat produksi, diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) dan mengecek sarana produksi.

    "Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," tulis BPOM RI dikutip dari laman resminya, Senin (6/2/2023).

    Sumber : Detik
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini