-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Gagalkan Transaksi Narkotika, Polresta Palangka Raya Ringkus Sekawan Diduga Pengedar Ekstasi

    Muhammad Zailani
    Rabu, 08 Februari 2023, Februari 08, 2023 WIB Last Updated 2023-02-08T14:39:40Z

    Ads:



    Indometro.id – Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil menggagalkan aktivitas yang diduga transaksi narkotika pada wilayah hukumnya.


    Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (8/2/2023) pagi.


    “Kita berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Riau Gang Batam pada Hari Senin (6/2/2023) lalu, yakni dengan meringkus sekawan yang merupakan dua orang pria berinisial S (33) dan MA (25),” ungkap Kasat Resnarkoba.


    AKP Garardus menerangkan, penangkapan kedua pria tersebut ditetapkan menjadi tersangka kasus pengedaran narkotika setelah ditemukannya barang bukti berupa puluhan butir yang diduga narkotika jenis ekstasi saat dilakukan penggeledahan.


    “Penangkapan kita lakukan berdasarkan dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika pada kawasan tersebut, yang pada akhirnya menjurus kepada kedua tersangka,” terangnya.


    “Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, kita menemukan sebanyak 56 (lima puluh enam) butir diduga narkotika jenis ekstasi seberat kotor keseluruhannya mencapai 23,67 (dua puluh tiga koma enam tujuh) gram yang tersimpan di dalam jok sepeda motor mereka,” tambahnya.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, kedua tersangka pun mengakui bahwa barang haram tersebut memanglah milik mereka sendiri serta diduga hendak diedarkan pada saat itu apabila tidak sempat digagalkan oleh Satresnarkoba.


    “Atas tindak pidana tersebut, kedua tersangka yakni S dan MA terancam akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun hingga seumur hidup penjara,” pungkas Gerardus. (pm)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini