Tebing Tinggi, Indometro.id -
Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi Aiptu Hr.Hutapea melakukan problem solving (pemecahan masalah) atas persoalan selisih paham antar-warga di Kantor Lurah Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Rabu (8/2/2023).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan Bhabinkamtibmas bersama Kasi Trantib Kelurahan Lalang Harisman dengan melaksanakan mediasi antara warga yang berselisih paham yaitu Ponimin (83) selaku pihak pertama, warga Lingkungan III Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dengan pihak kedua yakni, Nurly (59) warga Lamteumen Barat Kecamatan Jagakarsa Baru Banda Aceh.
Permasalahan berawal pada hari Selasa (7/2) sekitar pukul 16.00 wib. Saat itu Nurly sedang membersihkan pekarangan rumah adiknya tempat Ia menumpang tinggal dengan memotongi ranting pohon rambutan supaya terlihat rapi.
"Dan kebetulan Poniman sedang lewat dan menegur Nurly hingga terjadi kesalahpahaman lalu akhirnya mereka berkelahi yang mengakibatkan tangan kanan Nurly terluka," terang Kasi Humas.
Selanjutnya kedua belah pihak dipertemukan dan dimediasi di kantor Lurah Lalang sehingga kedua pihak mengakui sama sama salah dan saling memaafkan serta sepakat berdamai dan menandatangani Surat Kesepakatan Bersama.
"Kedua pihak menerima apa yang disampaikan dan disarankan Bhabinkamtibmas serta Kasi Trantib agar masalah tersebut diakhiri dengan perdamaian, mediasi berjalan aman dan kondusif," tutup Kasi Humas.
(AS/IY)