-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres PALI Melaksanakan pemantauan Kegiatan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Semangus

    Rabu, 25 Januari 2023, Januari 25, 2023 WIB Last Updated 2023-01-25T02:27:45Z

    Ads:

     


    PALI --indometro.id Polsek Talang Ubi, Polres PALI melaksanakan pemantauan Kegiatan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Periode 2023-2029.


    Kegiatan itu dimulai pukul 07.00 WIB, hingga selesai, bertempat di Gedung Serba Guna Dusun II Desa Semangus pada Selasa (24/1/2023)



    Dari pantauan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A.Darmawan,S.H.yang disampaikan Panit Binmas Polsek Talang Ubi IPDA Maryono menjelaskan.


    Bahwa dalam kegiatan tersebut dihadiri Kasi Pemerintahan Kecamatan Talang Ubi, Alan, Kanit Intelkam Polsek Talang Ubi IPDA Najamudin Hadi, Bhabinkamtibmas Desa Semangus AIPDA Hendra.


    Selain itu juga menurutnya dihadiri juga oleh Kapala Desa Semangus Ujang Suryadi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, para Calon BPD Desa Semangus periode 2023-2029 dan Personil PAM Polsek Talang Ubi.


    "Hasil pemilihan yang terpilih Sebagai BPD Desa Semangus yakni, Keterwakilan Dusun 1 Andika, Dusun 2 Ibnu Malik Hakim, Dusun 3 M.Nugroho, Dusun 4 Dodi Zakaria, Dusun 5 Asmarita, Dusun 6 Sukari,sedangkan Dusun 7 dan 8 Bambang Irawan,"jelasnya.


    Sementara untuk panitia Pemilihan BPD Desa Semangus itu menurutnya diketuai oleh Epen plandi, Wakil Ketua Wibawati, Sekretaris Risna, serta anggota, Nanda, Resta, Yana, Rusdi, Yeni dan Yudi.


    "Giat Pemilihan BPD Desa Semangus Tersebut Berakhir Pada Pukul 18.00 Wib, Situasi aman dan kondusif," jelas IPDA Maryono mewakili Kaposek Talang Ubi.


    Dia menambahkan, Pemilihan BPD di Desa Semangus dalam lingkup Kecamatan Talang Ubi ini mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir No. 4 Tahun 2019, tentang Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4).


    "Pemilihan anggota BPD melalui musyawarah perwakilan dilaksanakan dalam proses pemilihan dengan jalur undangan pemilihan,"Tandasnya.

    (Humas Polres Pali)

    ( Usm )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini