-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pembobol Rumah Kosong di Tambangan Hulu Diringkus Polsek Padang Hilir

    Redaksi
    Selasa, 17 Januari 2023, Januari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-01-18T02:24:11Z

    Ads:

     



    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Seorang pria pembobol rumah kosong di Jalan Permata Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi diringkus unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda SUPRIYADI bersama dengan Aipda Bastian Sinaga, Aipda A.Manurung dan Brigadir Amir Amzah, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 10.00 wib.

    Hal ini dibenarkan Kapolsek Padang Hilir AKP S Sigalingging melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto yang mengatakan  bahwa unit Reskrim Polsek Padang Hilir telah melakukan penangkapan terhadap pelaku WPS (40) alias Joni seorang pengangguran warga Tinggi Raja Desa Hutabagas Kecamatan Negeri Dolok Kabupaten Simalungun.


    "Pelaku ditangkap dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3,4 dan 5  dari KUHPidana, yang terjadi pada hari Senin Tanggal 8 Agustus 2022 pukul 23.00 Wib di Jalan Permata Tambangan Hulu," terang Kasi Humas. 

    Kasi Humas menjelaskan, awalnya pelaku melalukan pencurian tersebut dengan cara memanjat tembok pagar belakang rumah dan masuk melalui jendela dapur dimana rumah dalam keadaan kosong.

    "Saat itu saksi korban pergi untuk melihat keluarganya yang meninggal dunia dan setelah pulang,  korban masuk ke dalam rumah ternyata barang barang milik korban sudah pada berhilangan," beber AKP Agus Arianto. 


    Dalam hal ini, pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario 150 warna hitam BK 2592 NAV, 1 (satu) laptop merk thosiba warna hitam,2 (dua) unit jam tangan,3 (tiga) unit Hp yang terdiri 1 (satu) unit merk vivo dan 2 (dua) unit merk samsung serta perhiasan emas seberat 30 gram dan uang sebesar Rp.3.500.000., (tiga juta lima ratus ribu rupiah). 

    Atas terjadinya pencurian tersebut saksi korban atas nama Harry Gunawan Syahputra (41) seorang Karyawan BUMN warga Jalan Bahbolon Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, mengalami kerugian sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) Sesuai dengan Laporan Polisi LP /  20 / VIII / 2022 / TT. Hilir Tgl 10 Agustus 2022.

    Pelaku diringkus berdasarkan Surat Perintah Penangkapan : Sp.Kap / 02 / I / 2023 / Reskrim,tanggal 17 Januari 2023.

    "Hingga kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Hilir, " tutup Kasi Humas. 


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini