Pasar malam dikota Balige yang bertempat lokasi tanah milik warga setempat didesa Tampubolon kecamatan Balige, Kabupaten toba, tidak ada memiliki kelengkapan Surat ijin secara resmi baik dari Pemkab toba dan juga Surat ijin resmi dari Polres toba."
Ketika beberapa tim awak media datang kelokasi pasar malam kemarin, Kami menjumpai salah seorang oknum yang mengaku selaku panitia dilokasi pasar malam ada dua orang oknum yang telah bertemu dengan kami selaku Sosial kontrol awak media, dilokasi pasar malam sebut saja inisial marga Napitupulu dengan Sitinjak, menurut mereka katanya bahwa pasar malam ini sudah ada ijin keramaian secara resmi dari pihak kepolisian resort kabupaten toba, ucap panitia pasar malam yang berada didesa Tampubolon kecamatan Balige kabupaten toba." Lalu ketika awak media mempertanyakan kepada panitia pasar malam, mana bukti kelengkapan surat ijin keramaian secara resmi bila memang ada kalian urus, tandasnya."
Bahkan seorang oknum panitia penjaga malam menyebutkan sebagai penanggung jawab lokasi tempat lapangan pasar malam ini bernama " Dongan Tampubolon sebagai pemilik lokasi lahan tanah, tempat untuk pasar malam, ungkap panitia.
Jikalau memang sipemilik lahan dan beserta pihak pengusaha permainan pasar malam memiliki kelengkapan surat ijin keramaian dan juga surat ijin dari lingkungan hidup pemkab toba, kenapa susahnya tim panitia pasar malam menunjukkan suatu bukti kepada awak media bila memang ada kelengkapan surat ijin keramaian untuk pasar malam yang sedang beroperasi saat jni didesa Tampubolon Balige dengan secara resmi.