-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Lukman Hakim S.H, Sebut Satreskrim Polres Situbondo Tak Paham Acara Pidana

    Senin, 09 Januari 2023, Januari 09, 2023 WIB Last Updated 2023-01-09T15:27:06Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Situbondo, - indometro.id.

    Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) adalah tahapan-tahapan pemberitahuan dari perkembangan (Status Hukum) sebuah laporan atau pengaduan seseorang. 


    Menurut Lukman Hakim SH, jika sebuah kasus sampai ke tahap SP2HP, maka harus ada gelar perkara. Sebelumnya, Penyidik harus melakukan tahapan gelar perkara, baik gelar perkara biasa maupun gelar perkara khusus. 


    Gelar perkara biasa, berguna untuk menentukan bahwa perkara yang diperiksa unsur nya masuk atau tidak. Sebab hal itu, merupakan tahapan sistem peradilan pidana dalam menentukan perkara. Karenanya, pelapor maupun terlapor harus benar-benar diperiksa. 


    Sedangkan gelar perkara khusus, menentukan bahwa perkara yang ditangani atau diperiksa sudah memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup. 


    "Sehingga munculah SP2HP. Kemudian muncul SPDP ke-2, ke-3 dan seterusnya yang menyatakan status nya naik ke penyidikan," papar Lukman Hakim. Senin, (9/1/2023) 


    Hal ini sesuai dengan keterangannya pada awak media. Kamis, (5/1/2023) lalu, ketika dirinya usai melabrak Mapolres Situbondo dengan garang nya. 


    "Jadi untuk sampai kepada tahap SP2HP, seseorang harus diperiksa. Ke-dua belah pihak, harus benar-benar diperiksa," demikian yang diutarakan Pengacara handal Lukman Hakim SH di depan kantor Mapolres Situbondo. 


    Bukan kemudian, lanjutnya, tiba-tiba ada gelar (Perkara), di luar hasil pemeriksaan pihak terlapor. Artinya hak kliennya di depan hukum, sudah benar-benar 'diperkosa' oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Mapolres Situbondo. 


    "SP2HP tidak pernah dikasih, SPDP juga tidak pernah ada. Jadi kami sangat menyayangkan. Ini menurut saya adalah preseden buruk pelayanan hukum di Polres Situbondo," kata Lukman Hakim dengan lantangnya.  


    Oleh karena itu, pihaknya mengancam dalam beberapa hari ke depan akan melakukan langkah hukum (Dumas) yang ditujukan kepada Kadivpropam Polda Jatim serta akan ditembuskan ke Kadivpropam Polri. 


    "Jelas kami sangat menyayangkan tentang pelayanan hukum (Mapolres Situbondo). Ini masih banyak, Mas. Laporan-laporan yang jauh," terang Advokat muda kelahiran Dusun Merak tersebut. 


    Seandainya, kata Lukman, klien saya diperiksa, lalu sebulan kemudian langsung naik ke penyidikan, nggak jadi masalah. Tapi kalau belum diperiksa, sekalipun dia tidak hadir dipanggil dengan patut, ya tetap salah secara (Prosedur) hukum acara pidana. 


    Karena itu, ia ingin menyampaikan kepada publik bahwa hal tersebut adalah bagian pelayanan (oknum) yang tidak sehat di Mapolres Situbondo. 


    Sementara, hasil pertemuan sebelumnya, ketika dirinya mengadakan mediasi dengan Kasatreskrim Polres Situbondo, Lukman menyampaikan bahwa hal itu menurut APH sudah berdasarkan hasil gelar perkara. Bahkan Penyidik menyampaikan jika gelar perkara adalah rahasia internal mereka. 


    Namun kembali diuraikan nya, "Hasil gelar perkara itu dasarnya apa? Sementara klien kami tidak diperiksa, hanya berdasarkan bukti-bukti permulaan. Nah kami menyangsikan, buktinya kami belum tahu. Terlepas berbicara itu ada alat bukti permulaan yang cukup, klien kami belum pernah diperiksa," tegasnya. 


    Seharusnya, lanjut Lukman, ada BAP terlebih dahulu, apakah yang disangkakan melakukan dugaan tindak pidana benar-benar salah menurut hukum acara. Jadi jelas ini sudah diluar hukum acara. 


    "Kami akan ungkap semua, laporan-laporan bukan hanya yang berkaitan dengan klien saya. Tapi termasuk beberapa laporan-laporan yang mandeg. Bukan hanya 1 LP, tapi banyak LP disini," pungkasnya. 


    Secara objektif, seyogyanya dalam gelar perkara, hukum nya wajib untuk disampaikan kepada ke-dua belah pihak. Sehingga tidak ada gelar perkara yang bersifat tertutup atau rahasia. Hal ini sesuai seperti yang tercantum di Peraturan Kapolri yang menyatakan bahwa gelar perkara adalah wajib diketahui pihak pelapor maupun terlapor. 


    Sampai berita ini ditayangkan, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno masih belum memberikan tanggapannya meskipun sudah dikonfirmasi awak media lewat WhatsApp sebelumnya. 


    (Ug/AR).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini