-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polda Sumsel Berhasil Bekuk Pencuri Alat Berat

    Jumat, 09 Desember 2022, Desember 09, 2022 WIB Last Updated 2022-12-09T15:22:46Z

    Ads:


    OKI, Indometro.id -

    Pelaku pencurian dengan pemberatan akhirnya berhasil ungkap Polda Sumsel. Dimana tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini di lakukan oleh SA alias U (29), warga asal Desa Argo Mulyo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, dan AM alias L (22) warga Desa Argo Mulyo Kecatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.

    Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, SH, S.Ik, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Mesuji Ipda M.Rizal, SH mengatakan kejadian pada hari Jum’at, 25/11/ 2022, sekitar pukul 18.30 WIB di Karya Mukti Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI

    Kronologi kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, dilakukan oleh para pelaku dengan cara para pelaku mengambil 1 (satu) set alat pengerak mesin alat berat merk COBELCO SK200 -8 dengan cara memotong kabel alat pengerak tersebut adapun dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) set alat pengerak mesin alat berat yang jika di tafsir dengan uang maka kerugian korban senilai Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ).

    Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar jam 14.00 Wib team macan Komering Polsek Mesuji yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mesuji, IPDA M. RIZAL, SH dan di back up oleh unit Reskrim Polsek Muntok Polres Bangka Barat, melakukan penangkapan terhadap para pelaku yg berada di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung.

    Dari hasil penangkapan tersebut diamankanlah barang bukti hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 set alat pengerak mesin alat berat merk COBELCO SK200-8 yang terdiri dari 1 buah controler besar, 1 buah controler kecil, 1 buah box scring warna hitam, 1 buah monitor warna hitam. 1 set alat penggerak mesin yang akan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan di bawa ke Polres OKI untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tesangka diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini