Indometro.Id~AMUNTAI - Anggota Polres Hulu Sungai Utara mengamankan Jidi Ilhami, mantan Kepala Desa Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penyebabnya, terlibat dalam dugaan kasus korupsi atas penggunaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2018.
Diketahui, pada 2018 mendapatkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp 1.096.072.000.
Dana tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan pembangunan, yaitu rehab jalan poros, pemeliharaan jalan poros, pembuatan jalan baru poros desa.
Kemudian, pengadaan Sarana Air Bersih (SAB) ada 4 unit, pemeliharaan SAB ada 3 Unit dan pengadaan galih penahan bencana 300 batang.
Dari beberapa kegiatan tersebut telah ditemukan ada dugaan penyelewengan, yaitu pengelembungan harga, upah tukang dan jumlah bahan material.
Kepala Polres HSU, AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, SIK, melalui Kasatreskrim, Iptu Widodo Saputro, mengatakan. dana yang diduga diselewengkan mantan kepala desa Jidi Ilhami ini didapat dari hasil tim audit BPKP Kalsel.
Berdasarkan hasil audit pengelolaan Dana Desa Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tahun Anggaran 2018 dari BPKP Kalsel. pada 28 November 2022 No.PE.03.03/SR-1352 PW16/5/2022.
Kemudian, diyatakan, telah terjadi kerugian negara sebesar Rr 467.668.500.
Berdasarkan hasil penyelidikan saat Selasa (6/12), pelaku diamankan di depan Pasar Olah Bebaya, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Provinsi Kalimantan Timur.
"Pelaku berpindah ke Kaltim dan menjadi penjaga keamanan pasar Bebaya pada saat diamankan, penangkapan dilakukan okeh Unit Jatanras Polres HSU di Back Up Unit Jatanras Polres Kutai Barat," ujarnya.t
Kemudian, pelaku dibawa ke Polres HSU di Kota Amuntai, Kalsel, menjalani proses Lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah Surat Keputusan Kepala Desa Kalumpang Dalam Nomor 76 Tahun2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Kelumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Barang bukti lain yang diamankan, berkas laporan realisasi No.04 Tahun 2017, berkas APBDes Tahun 2018, satu berkas APBDes Perubahan No.2 Tahun 2018, satu berkas laporan realisasi No.04 Tahun 2018.
Selain itu, satu rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor SPM:905/1050/SPM-LS/SKPKD/2018, kemudian SK Aparat Desa Kelumpang Dalam.
Serta, Pertanggungjawaban (SPJ) pada 6 kegiatan pembangunan desa tahun 2018, Rekening Koran 23 Januari 2019 dan Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2018.
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
Penulis: Reni Kurnia Wati
Editor: Amat
Sumber: Banjarmasin Post



Posting Komentar untuk "Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades Digelandang Ke Polres Hulu Sungai Utara"