Terkait masalah mantan kepala BPN kabupaten Toba yaitu Saut Simbolon, telah melanggar ketentuan peraturan tentang wilayah badan sungai yang dikeluarkan Mantan kepala BPN Toba surat sertifikat tanah nomor 221 yang penerbitannya pada tahun 2020." Saut Simbolon dikenakan pelanggaran hukum dan telah diduga korupsi atas tindakkannya persoalan penerbitan surat sertifikat tanah atas nama Daulay Napitupulu dan Lumongga Boru Aruan Warga desa Parparean II, kecamatan Porsea, Kabupaten Toba."
Proses dalam perkara mantan kepala BPN kabupaten toba Saut Simbolon sudah ditanganni oleh penyidik bagian dari pihak kejaksaan negeri kabupaten toba."
Selang berikutnya, yang menjadi bahan persoalan bagi dikalangan masyarakat sekarang ini, kenapa cuma hanya mantan kepala BPN Toba "Saut Simbolon saja yang ditahan Sekarang ini, pungkasnya.
Ketika kami datangi kekantor kejaksaan negeri balige kabupaten toba dibeberapa hari yang lewat, untuk langsung berkonfirmasi kebagian penyidik penanganan perkara, bahwa pihak yang penerima kami yaitu dari staf bagian penerima tamu dikantor kejaksaan negeri Balige tempo hari.
Persoalan terkait mengenai perkara mantan kepala BPN toba "Saut Simbolon sekarang ini, " bahwa tim investigasi LBH Pers Indonesia, yaitu Octavianus Tobing bersama anggota timnya sedang menelusuri persoalan terkait kenapa hanya cuma Saut Simbolon Saja yang ditahan Sekarang ini diruang Lapas balige kabupaten Toba sekarang ini...!
Didalam permasalahan terkait penerbitan surat sertifikat tanah nomor 221 yang telah diterbitkan oleh mantan kepala BPN toba Saut Simbolon pada tahun 2020, kenapa surat sertifikat tanah penerbitan dinomor hak milik 221 sekarang ini sudah pecah menjadi 2 bagian, bahkan surat sertifikat tanah milik nomor 221 yang telah terbit pada tahun 2020, atas nama Lumongga Boru Aruan dan Suaminya Daulay Napitupulu selaku warga masyarakat desa Parparean II, kecamatan Porsea kabupaten toba, sudah terpecah menjadi 2 bagian dari hasil surat sertifikat tanah nomor 221 sekarang ini, ucap Octavianus."
Menurut informasi yang berkembang saat ini bahwa surat sertifikat tanah nomor 221 dengan luas lahan tanahnya bersekitar 11.000 meter kuadrat, atas kepemilikan Lumongga Boru Aruan dan Suaminya Daulay Napitupulu sekarang ini menjadi 2 bagian, antara lain surat sertifikat tanah nomor hak milik : 225 dan nomor hak milik : 226 yang telah diterbitkan oleh kepala BPN Toba yang sekarang ini berinisial S.S dan bersama anggota bagian pengadaan lahan tanah, pungkasnya."
Berikutnya, informasi yang kami dapati dilapangan, bahwa surat sertifikat tanah dengan nomor hak milik 225 dengan luas lahan tanah bersekitar 4.400 meter kuadrat atas nama Lumongga Boru Aruan dan Suaminya Daulay Napitupulu telah laku dan dijual kepada pihak kementerian dinas perhubungan provinsi sumatera utara, dengan senilai harga jual beli tanah Rp. 2,9 Milyard."
Sedangkan Surat sertifikat tanah nomor hak milik 226 dengan Sisa luas lahan tanahnya bersekitar 7000 meter kuadrat yang sekarang ini masih dipakai oleh warga masyarakat setempat, pihak Lumongga Boru Aruan dan Daulay Napitupulu, Tandasnya."
Padahal penerbitan surat sertifikat tanah dinomor 221 pada waktu jamannya mantan kepala BPN kabupaten Toba " Saut Simbolon, dikarenakan sudah melanggar hukum bahwa lokasi lahan tanah itu masih daerah zona merah di wilayah badan Sungai ( WBS ). Dan sekarang ini surat sertifikat tanah nomor 221 yang telah diterbitkan pada tahun 2020 pada masa waktu " Saut Simbolon masih kepala BPN Toba, atas nama kepemilikan lahan tanah yaitu bernama Lumongga Boru Aruan dan Daulay napitupulu, yang sekarang ini bahwa surat sertifikat tanah itu yang Sudah terpecah dibagi 2 bagian antara lain : Surat sertifikat tanah nomor hak milik 225 dengan luas lahan tanah ini bersekitar 4.400 meter kuadrat, dari sinilah yang sudah dijual oleh pemilik surat sertifikat tanah itu atas nama Lumongga Boru Aruan dan Daulay Napitupulu, kepada kementerian dinas perhubungan provinsi sumatera utara dengan total harga jual lahan Tanah Rp. 2,9 Milyard, dan tinggal satu lagi surat nomor hak milik 226 dengan luas lahan tanah bersekitar 7000 meter kuadrat masih dipakai oleh sipemilik lahan lokasi tanah itu."
Ironisnya yang menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat sekarang ini, kenapa dilokasi daerah Zona merah di wilayah badan sungai ( WBS ) itu masih dikeluarkan surat sertifikat tanah oleh pihak kepala BPN Kabupaten toba sekarang ini lagi, Tegas Octavianus Tobing." karena Sudah tau itu daerah zona merah wilayah badan sungai (WBS) yang berada didesa Parparean II kecamatan Porsea, Kabupaten toba, yang pemilik lahan tanah itu atas nama Lumongga Boru Aruan dan Daulay Napitupulu.
Padahal didalam kasus perkara sekarang ini mengenai mantan kepala BPN Toba Saut Simbolon, didalam ketentuan peraturan pemerintah daerah dan peraturan perairan wilayah badan sungai ( WBS ) itu sudah ditetapkan didalam aturan perundang - undangan yang berlaku saat ini. Jadi kami masyarakat keberatan bahwa kenapa cuma Saut Simbolon Saja yang ditahan Dilapas Balige sekarang ini, kenapa kepala BPN kabupaten Toba inisial S.S juga tidak ditahan bersama anggota tim penyedia lahan, ungkap Octavianus Tobing selaku ketua tim investigasi LBH Pers Indonesia kabupaten toba."
Justru ketua tim investigasi LBH Pers Indonesia kabupaten Toba, Octavianus Lumban Tobing, telah melaporkan kepala BPN kabupaten Toba inisial S.S bersama anggota bagian penyedia lahan tanah BPN Toba atas dugaan hak wewenang jabatannya, yang menyalahi tindakkan pelanggaran hukum sesuai peraturan undang - undang yang berlaku, tandasnya."
Aaksaan





Posting Komentar untuk "Kepala BPN Toba Telah Bermain Sulap Terkait Mengenai Surat Sertifikat Tanah Atas Tindakan Menyalahi Aturan Hukum Yang Berlaku.*"