Jakarta, indometro. id- Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perindang-Undangan (UU 12/2011) jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan:
- Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Rahun 1945.
- Ketetapan Majelis Perumsyawaratan Rakyat.Peraturan Pemer
- Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.P
- eraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah Provinsi.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Kekuatan hukum peraturan perunbdang-undangan sesuai dengan kedudukannya di dalam hierarki.
Yang dimaksud dengan ‘HIERARKI’ adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang di dasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Jenis peraturan perundang-undangan selain yang ditetapkan di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh :
- Majelis Perusyawaratan Rakyat.
- Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dewan Perwakilan Daerah.
- Mahkamah Agung.
- Mahkamah Konstitusi.
- Badan Pemeriksa Keuangan.
- Komisi Yudisial.
- Bank Indonesia.
- Menteri.
- Badan ,lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.
- Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Gubernur, Bupati/ Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Peraturan perundang-undangan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan periundang-undangan yang lebih tingggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Berdasarkanj uraian tersebut pada dasarnya SURAT EDARAN TIDAK TERMASUK KE DALAM JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA.
Surat Edaran bukan peraturan perundang- undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEMU (PESUDO WETGEVING).
Pembentukan setiap beleidsregel tetap harus tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang baik (beginselen van behoorlijke regelgeving).
Peraturan peraturan kebijakan yang secara tidak langsung mengikat publik akan menimbulkkan masaalah jika pembentukannya tidak memenuhi asas pembentukan perarturan perundang-undangan baik formil maupun meteril.
Di lingkungan pemerintahan Daerah SURAT EDARAN diakui sebagai salah satu bentuk naskah dinas, menurut pasal 15 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Permendagri 54/2009).
Surat Edaran yang dimaksud adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.(T/MM).