-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kedudukan Surat Edaran Dalam Peraturan Perundang-undangan

    Minggu, 18 Desember 2022, Desember 18, 2022 WIB Last Updated 2022-12-18T04:35:41Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Jakarta, indometro. id- Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perindang-Undangan (UU 12/2011) jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan:


    1. Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Rahun 1945.
    2. Ketetapan Majelis Perumsyawaratan Rakyat.Peraturan Pemer
    3. Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.P
    4. eraturan Pemerintah.
    5. Peraturan Presiden.
    6. Peraturan Daerah Provinsi.
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


    Kekuatan hukum peraturan perunbdang-undangan sesuai dengan kedudukannya di dalam hierarki. 


    Yang dimaksud dengan ‘HIERARKI’ adalah penjenjangan setiap jenis  peraturan perundang-undangan yang di dasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 


    Jenis peraturan perundang-undangan selain yang ditetapkan di atas mencakup peraturan yang ditetapkan oleh :


    1. Majelis Perusyawaratan Rakyat.
    2. Dewan Perwakilan Rakyat.
    3. Dewan Perwakilan Daerah.
    4. Mahkamah Agung.
    5. Mahkamah Konstitusi.
    6. Badan Pemeriksa Keuangan.
    7. Komisi Yudisial.
    8. Bank Indonesia.
    9. Menteri.
    10. Badan ,lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.
    11. Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
    12. Gubernur, Bupati/ Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.


    Peraturan perundang-undangan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan periundang-undangan yang lebih tingggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.



    Berdasarkanj uraian tersebut pada dasarnya SURAT EDARAN TIDAK TERMASUK KE DALAM JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA.


    Surat Edaran bukan peraturan perundang- undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel)  atau PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEMU (PESUDO WETGEVING).


    Pembentukan setiap beleidsregel tetap harus tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang baik (beginselen van behoorlijke regelgeving).


    Peraturan peraturan kebijakan yang secara tidak langsung mengikat publik akan menimbulkkan masaalah jika pembentukannya tidak memenuhi asas pembentukan perarturan perundang-undangan baik formil maupun meteril.


    Di lingkungan pemerintahan Daerah SURAT EDARAN diakui sebagai salah satu bentuk naskah dinas, menurut pasal 15 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Permendagri 54/2009).


    Surat Edaran yang dimaksud adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.(T/MM). 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini