-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE

    Sabtu, 10 Desember 2022, Desember 10, 2022 WIB Last Updated 2022-12-09T22:39:48Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Indometro.id - Banyak masyarakat di wilayah Jakarta tidak menyadai jika pernah melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam pada sistem tilang Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


    Mereka baru sadar jika telah melakukan peanggaran lalulintas dan terekam dalam ETLE saat hendak mengurus surat-surat kendaraan seperti saat ingin membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang nomor kendaraan.


    Hal tersebut dapat kita lihat dari banyaknya keluhan masyarakat di berbagai media tentang kekecewaannya tidak dapat dengan segera mengurus surat-surat kendaraan karena terkena tilang elektronik yang menyebabkan nomor kendaraannya terblokir saat hendak melakukan pengurusan surat kendaraan.


    Pada umumnya masyarakat tidak menyadari jika mereka telah melakukan pelanggaran baik kondisi dan lokasi pelanggaran itu terjadi.


    Masyarakat baru bisa mengurus surat-surat kendaraan setelah menyelesaikan blokir dimana saat melakukan pengurusan blokir tersebut akan ditunjukkan oleh petugas kapan, dimana dan jenis pelanggaran apa yang dilakukan, lengkap dengan foto tangkapan ETLE.


    Untuk mengatisipasi kejadian tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan awal sebelum melakukan pengurusan surat-surat kendaraan lewat situs khususetle-pmj.info/id/check-data. dikutip dari jernih.com.


    Dengan situs ini, masyarakat dapat mengecek langsung apakah benar telah melakukan pelanggaran dan terkena tilang ETLE atau tidak, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 


    Dalam situs tersebut ada tiga Langkah yang perlu dilakukan yaitu memasukkan data pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.


    Jika benar melakukan pelanggaran, situs tersebut akan menjelaskan detail tentang waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan statusnya.


    Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available‘.


    Adapun sanksi pelanggaran tilang elektronik ini akan disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.


    Jangan lupa, situs ini hanya untuk pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang sebab semua Polda yang menerapkan sistem tilang elektronik memiliki situs tersendiri.


    Contohnya seperti di Polda Jawa Timur dan Balikpapan. Situs untuk pengecekan tilang ETLE pada dua Polda itu yaitu situs https://etle.jatim.polri.go.id/ dan https://etle.polantasbalikpapan.com/konfirmasi/cek-data/. 



    (tvl/AR).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini