-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Akhirnya LBH Pers Indonesia Melaporkan Badan Pengawas Obat Dan Makanan ( BPOM ) Balige Atas Pelanggaran Hukum Terkait Pembelian Tanah Timbunan ilegal ."

    Senin, 05 Desember 2022, Desember 05, 2022 WIB Last Updated 2022-12-06T02:30:46Z

    Ads:





    Ketua tim investigasi LBH Pers Indonesia Kabupaten Toba, Octavianus A. Lumban Tobing.


    Ketua tim investigasi LBH Pers Indonesia Kabupaten toba Octavianus A. Lumban Tobing telah melaporkan Badan Pengawas Obat Dan Makanan ( BPOM) balige yang berada dikabupaten toba mengenai dugaan atas tindakkan pelanggaran hukum terkait adanya pembelian lokasi lahan tanah timbunan ilegal tanpa ada kelengkapan surat izin pertambangan secara resmi dari pihak pemerintah daerah dan pemerintah pusat." Lokasi penimbunan lahan tanah untuk pembangunan perkantoran BPOM Balige yang baru, terletak didesa Lumban Pea, kecamatan Balige, kabupaten toba, provinsi sumatera utara tersanyalir ada dugaan kuat pembelian lahan tanah timbunan ilegal dari subkontraktor perusahaan CV. Kirei Na Yuki sebagai pelaksana dari pada pihak kantor Loka Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Balige.

    Pihak petugas PPK kantor Loka Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Balige, beserta tim pengawas dari pihak kontraktor CV. Kirei Na Yuki telah mengambil barang bahan material yang bukan dari salah seorang Sipemilik Penyedia barang material dilokasi lahan Tanah urug/ tanah timbunan, yang berasal dari nama pemilik perusahaan kontraktor CV.Parasella Jaya Utama, selaku sipemilik surat izin pertambangan yang secara resmi, yang beralamat didesa Cinta Damai Kecamatan Silaen, kabupaten toba." (04/12).

    Sampai saat ini Para pemerhati lingkungan kabupaten toba dan juga masyarakat toba bersama para LSM, telah mengetahui bahwa adanya dugaan lahan tanah urug / lahan tanah timbunan untuk kantor BPOM Balige yang baru ini, atas adanya pelanggaran hukum terkait pembelian tanah penimbunan dari illegal yang dilakukan oleh pihak Pengawas kontraktor dari CV. Kirei Na Yuki." 


    Padahal dari awalnya pihak petugas PPK badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Balige sudah memberitahukan kepada pihak pengawas anggotanya dilapangan dan juga kepada pihak pengawas dari subkontraktor CV.
    Kirei Na Yuki semua kegiatan dilapangan mengenai soal untuk pembangunan lokasi penimbunan kantor BPOM yang baru ini harus sesuai pada aturan dan peraturan yang telah kami sepakati bersama, ucap petugas PPK BPOM Balige." 


    Bahkan mirisnya pihak dari petugas kantor Loka Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Balige hanya membuat surat  kesepakatan perjanjian bersama dengan pengawas pelaksana dari perusahaan kontraktor CV. Kirei Na Yuki, tidak sesuai dan telah melanggar aturan yang telah disepakati bersama melalui arahan dari pihak petugas PPK kantor Loka BPOM Balige."  

    Ternyata setelah kami memperjelaskan kembali kepada pihak petugas PPK kantor Loka Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) Balige, ditempat kantornya dijalan gereja HKBP Balige,  ternyata dari kesimpulannya segala perkataannya, tidak sesuai dengan fakta dan tidak profesional dalam soal tanggung jawab berbicara dan bekerja, ungkap Octavianus Tobing."





    Lokasi lahan tanah timbunan ini, tempat pembangunan kantor loka BPOM Balige yang baru, dan berdiri didesa Lumban Pea, kecamatan balige, kabupaten toba." Kegiatan pembangunan perkantoran BPOM Balige yang baru ini,  bersumber dari  dana anggaran APBN 2022 dengan nilai pagu Rp. 665.655.000.- (Enam ratus Enam puluh Lima juta Enam Ratus lima puluh lima ribu rupiah ). Selama didalam pekerjaannya ditargetkan selama 60 hari, tandasnya.

    Para tim investigasi LBH Pers Indonesia bersama Para pemerhati lingkungan dan juga para LSM yang ada dikabupaten toba mendapatkan informasi dan suatu temuan dilapangan dengan secara fakta bahwa adanya kejanggalan bagi kami terhadap pengawas dari pelaksana kegiatan pihak kontraktor Cv. Kirei Na Yuki yang tidak profesional bekerja dilapangan bersama pihak dari petugas PPK diKantor Loka BPOM balige." Kami menduga bahwa  adanya Pertambangan illegal yang mereka dapati dari lokasi lahan tanah urug atau tanah timbunan yang mereka. Beli tanpa ada kelengkapan surat izin pertambangan secara resmi, tegasnya."




    Kami menyakini bahwa pihak petugas BPOM Balige bersama tim pengawas pelaksana dari kontraktor CV. Kirei Na Yuki, telah melanggar aturan hukum terkait atas pembelian tanah timbunan yang berasal dari illegal tanpa ada kelengkapan surat izin Pertambangan lokasi tabah urug dan lahan lokasi tabah timbunan." 

    Diawal sebelumnya kegiatan untuk Penimbunan lahan tanah Perkantoran BPOM yang baru ini, pihak dari BPOM  dari pengawas pelaksana subkontraktor CV. Kirei Na Yuki bersama tim lainnya sudah melakukan peninjauan survey bersama - sama  kelapangan untuk mengecek kira kira dimana lokasi Tanah Uruq / lahan lokasi untuk pengambilan lahan tanah timbunan yang cocok untuk dipakai bahan material untuk pembangunan perkantoran BPOM Balige yang baru ini, yang sedang dibangun  didesa Lumban Pea, kecamatan Balige, kabupaten toba."

    Setelah pihak dari kontraktor CV. Kirei Na Yuki bersama petugas BPOM Balige mendapatkan lokasi bahan material lokasi lahan Tanah Uruq / Lahan tanah timbunan yang berada didesa Cinta Damai, kecamatan Silaen, kabupaten toba, atas nama perusahaan kontraktor CV. Parasella Jaya utama."

    Selesai kunjungan pengecekan lokasi lahan Tanah Uruq yang berada didesa Cinta Damai, kecamatan Silaen, kabupaten toba, akhirnya mereka mengadakan suatu rapat bersama dikantor loka BPOM Balige yang berada dijalan gereja HKBP kota balige, dan membuat surat kesepakatan perjanjian kerja yang sesuai aturan dan peraturan yang disampaikan oleh pihak petugas kantor BPOM, dan langsung penanda tanganan perjanjian kerja yang telah disampaikan oleh pihak petugas PPK dikantor loka BPOM Balige, tandasnya."

    Selanjutnya tim LBH pers Indonesia langsung menjumpai sipemilik pertambangan yang berada didesa Cinta Damai, kecamatan Silaen, hasil konfirmasi bahwa pihak perusahaan kontraktor CV. Parasella Jaya Utama  yang berada didesa Cinta Damai, kecamatan Silaen, kabupaten toba, tidak pernah pihak dari pengawas pelaksana Subkontraktor CV. Kirei Na Yuki berkoordinasi lebih lanjut lagi kepada saya dakan hal bentuk kerjasama dilapangan sebagai penyedia bahan material lokasi Tabah Uruq dan lahan  tanah timbunan atas nama perusahaan saya kontraktor CV. Parasella Jaya Utama sebagai pemilik lokasi izin pertambangan yang berada didesa Cinta Damai, Pungkasnya." 

    Padahal awalnya pihak dari petugas BPOM dan juga pengawas dari subkontraktor CV. Kirei Na Yuki sudah mendatangi ketempat saya, ungkap sipemilik izin tambang."   Bahkan saya merasa tertipu oleh mereka dari pihak petugas pengawas pelaksana subkontraktor CV.Kirei Na Yuki, dan juga dari pihak petugas PPK BPOM Balige sekarang ini, tegasnya."  

    Berikutnya pihak perusahaan kontraktor CV. Parasella Jaya Utama yang tinggal didesa Cinta Damai, kecamatan Silaen, kabupaten toba menyampaikan kepada kami tim investigasi LBH pers Indonesia kabupaten toba, dirinya tidak pernah memberikan Bon atau berupa surat Poto copy surat izin pertambangan dari lokasi saya, baik kepada pihak pengawas subkontraktor CV. Kirei Na Yuki ataupun kepada pihak petugas pengawas lapangan BPOM Balige sendiri, ujarnya.

    Sampai akhir ini kami menyakinni atas tindakkan yang telah terjadi dilokasi kegiatan lahan penimbunan untuk kantor Loka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang baru ini, didesa lumban pea, kecamatan Balige, kabupaten toba, diduga illegal telah membeli bahan material tanah timbunan tanpa ada surat izin kelengkapan pertambangan secara resmi dari pihak pemerintah pusat dan bekerjasama dengan pemerintah daerah, pungkasnya." 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini