-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    SMAN 1 Kepanjen Diduga Lakukan Pungutan Berdalih Sumbangan

    Minggu, 20 November 2022, November 20, 2022 WIB Last Updated 2022-11-19T17:04:10Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Malang, Indometro.id - SMAN 1 Kepanjen Kab Malang Provinsi Jawa Timur telah diduga lakukan Pungutan dengan dalih Sumbangan senilai Rp. 2.600.000 tiap Walimurid/Peserta didik. 


    Tak hanya itu pihak sekolah juga masih membebankan (PM) Partisipasi Masyarakat yang diwajibkan setiap bulan dibayarkan dengan nominal Rp. 175.000 dan Rp. 50.000 kepada setiap Walimurid/Peserta didik.


    Bukti setoran pembayaran Walimurid/Peserta didik.


    Seperti diungkapkan salah satu Walimurid yang enggan disebutkan namanya, ia menjelaskan tentang pertemuan musyawarah yang di selenggarakan oleh pihak Sekolah dan Komite,  ketika dalam musyawarah nominal untuk sumbangan sudah ditentukan sebesar Rp 4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah), namun karna banyak Walimurid yang merasa keberatan dan komplain, ahirnya diturunkan menjadi Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap Walimurid.


    “Awalnya sudah disebutkan Rp. 4.6 juta, tapi karena banyak yang protes ahirnya turun di angka Rp. 2.6 juta, yang kami tau itu uang gedung, cuma namanya saja yang beda, karna waktu itu di paparkan anggaran itu untuk membangun apa gitu kami lupa, kalo untuk uang seragam kami membayar Rp. 1.3 juta, dapatnya kain seragam plus 1 stel seragam olahraga” jlenterehnya kepada Wartawan, Jumat (18/11/2022).


    Dirinya melanjutkan, bahwa pengajuan keringanan pembayaran sumbangan harus melalui tahap survey terlebih dahulu, jika tim survey dari pihak Sekolah melihat dari kondisi rumah benar kurang mampu maka akan diberikan keringanan dengan syarat harus ada surat keterangan dari Rt/Rw.


    “Untuk pengajuan keringanan, kami pernah mengajukan, dan alhamdulillah dapat keringanan, tapi sebelum dapat keringanan harus ada survey dari pihak Sekolah, survey tentang keaadan ekonomi Walimurid, apa benar keadaannya benar tidak mampu, kalau hasil survey sesuai dan benar keadaan ekonomi wali murid kurang mampu, maka pengajuan keringanan akan di kabulkan, itupun harus ada surat dari ketua Rt/Rw juga, dulu waktu kami mengajukan keringanan prosesnya seperti itu” ungkapnya menjelaskan.


    Dikonfirmasi diruangannya, Kepala SMAN 1 Kepanjen menjelaskan melalui Humasnya, Sarifah, bahwa semua iuran atau pembiayaan di SMAN 1 kepanjen selalu diputuskan didalam rapat  atau musyawarah dengan Komite.



    “Kemarin pihak sekolah menawarkan progam yang genting atau mendesak, Komite ahirnya menyepakati dan Komite sendiri juga yang menentukan, kami hanya menyaksikan saja, uang sarana dan prasarana yaitu sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah)  tiap Walimurid/Peserta didik, kalo uang gedung tidak ada, bahkan  SPP bulanan di sekolah kami  juga  tidak ada, yang ada uang partisipasi masyarakat  yaitu sebesar Rp. 175.000 + 50.000 ( seratus tujuh puluh lima ribu + lima puluh ribu) setiap bulan, bagi yang tidak mampu boleh mengajukan keringanan”, terangnya menjelaskan.


    Hal tersebut tentu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, di situ sudah diatur jelas bahwa sumbangan harus suka rela, tidak memaksa, tidak mengikat, juga tidak di tentukan, dan tidak di pungut dari peserta didik atau orang tua/walinya.


    Hingga berita ini terbit pihak Cabang Dinas Pendidikan Kab Malang Provinsi Jawa Timur, belum bisa di hubungi untuk dimintai keterangan. (fr/tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini