Disinilah Saut Simbolon ditahan sekarang ini di lapas balige, kabupaten toba sejak pada tanggal 18 Oktober 2022 yang bulan yang lewat,pungkasnya." Berikutnya, selesai surat sertifikat hak milik nomor 221 selesai diurus oleh warga setempat itu, yang luas lahan lokasi itu bersekitar 11.000 meter kuadarat yang sekarang ini menjadi terbagi dua bagian Surat sertifikat sekarang ini dan telah itu dikeluarkan dengan nomor hak milik 225 luas lahan tanah 4.400 meter kuadrat yang telah diterbitkan oleh kepala BPN Toba yang baru sekarang ini atas nama Serepia Situmorang."
Selanjutnya kronologi informasi yang kami dapatti perkembangan dilapangan bahwa surat sertifikat nomor hak milik 225 yang telah dikeluarkan oleh kepala BPN Toba yang sekarang ini pada tahun 2021 dengan luas tanah bersekitar 4.400 meter kuadrat, dari sinilah warga keluarga Daulay napitupulu menjual lokasi tanah itu kepada kementerian dinas perhubungan provinsi sumatera utara dengan senilai Rp.2,9 Milyard." Dan yang satu lagi surat sertifikat tanah hak milik nomor 226 yang sama juga diterbitkannya oleh pihak kantor Kepala BPN Toba pada tahun 2021 itu ditanda tangani oleh Serepia Situmorang, dengan sisa lahan tanah bersekitar 7000 meter kuadrat atas nama Lumongga Boru Aruan dan Suaminya Daulay Napitupulu, yang sekarang dipakai oleh warga setempat, pungkasnya."
Persoalannya,,,,! kenapa lokasi lahan tanah badan sungai ( WBS ) ataupun pinggiran air danau toba masih tetap bisa dijadikan surat sertifikat tanah atas hak milik pribadi, ungkapnya." Padahal lokasi tanah itu adalah tanah milik negara yang telah ada ketentuan sesuai peraturan pemerintah dan peraturan undang - undang negara republik Indonesia sesuai Peraturan undang undang wilayah badan sungai ( WBS )."
Kami selaku pemerhati dari pihak instansi pemerintahan bagi kami sangat janggal kenapa pihak kepala BPN Toba yang sekarang ini mau menanda tangani dan mengeluarkan surat sertifikat nomor hak milik : 225 dan nomor 226 yang berada dilokasi tanah milik negara itu, padahal itu wilayah badan sungai kenapa bisa menjadi tanah milik masyarakat dan kenapa bisa dikeluarkan surat sertifikat tanah milik pribadi, Ucap kami dari LBH Pers Indonesia kabupaten toba."
Kami dari LBH Pers Indonesia kabupaten Toba telah menemui kepala kantor BPN Toba ternyata posisi kepala BPN Toba sejak mulai hari Senin tgl: 28/11 sampai dengan sekarang ini tgl : 30/11/2022 tidak ada berada dikantornya, bersama kepala seksi bagian pengadaan lahan tanah, ucap ketua tim investigasi OBH - LBH Pers Indonesia Kabupaten toba.
Begitu juga kami menanyakan kepada petugas bagian informasi melalui ibu Desi, kami menyampaikan bahwa kepala BPN Toba tidak ada berada dikantor, yang katanya lagi tugas luar kota." Ketika kami tanyakan kembali kepada petugas BPN Toba melalui ibu Desi kira kira siapa sebagai pengganti bila kepala BPN Toba tidak ada dikantor, jawab petugas BPN ibu Desi kami kurang tau, ucapnya." Bahkan kami juga menanyakan kembali kalau pak Hendry Lumban Tobing sebagai kepala bagian penggadaan lahan tanah juga tidak ada berada dikantor, ucap Desi." Bahkan kami coba menghubungi lewat hp seluler, kepada kepala BPN Toba dan juga kepala seksinya juga tidak ada yang menjawab sama sekali."
Persoalan dari pada mantan kepala BPN Toba " Saut Simbolon, dikarenakan hanya mengeluarkan surat sertifikat tanah dilokasi wilayah badan sungai (WBS) bahkan melakukan juga tindakkan korupsi." Padahal pemerintah sudah memiliki suatu ketentuan sesuai peraturan pemerintah dan sesuai peraturan pemerintah daerah dan beserta peraturan undang - undang mengenai Wilayah Badan Sungai atau pinggiran sungai (WBS)."
Kalau kami menyimak dari segi persoalan mengenai mantan kepala BPN Toba Saut Simbolon, Seharusnya pihak penegak hukum juga harus menangkap dan menahan kepala BPN Toba yang yang bernama Serepia Situmorang dan bersama anggota kepala seksi bagian pengadaan tanah." Ini kenapa cuma hanya " Saut Simbolon saja yang ditahan, ucap ketua tim investigasi OBH LBH Pers Indonesia kabupaten toba, Tandasnya."