-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kebal Hukum "PT. Merak Jaya Beton Tetap Melakukan Kegiatan Meski Di Segel OPD"

    Rabu, 16 November 2022, November 16, 2022 WIB Last Updated 2022-11-18T01:30:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    PROBOLINGGO-INDOMETRO.ID Menindak lanjuti pemberitaan dari Media INDOMETRO pada tanggal 8/11/2022 atas keberadaan Bangunan dan kegiatan PT. Merak Jaya Beton yang berada di Desa Karangmeranti Kabupaten Probolinggo pada lokasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

    PT. Merak Jaya Beton pada saat dilakukan sidak dan penyegelan oleh dinas perizinan dan opd terkait  (2/11/2022) di karenakan belum memiliki izin kegiatan usaha di PTSP baik UKL, UPL dan Amdal, atau yang lainya yang tidak terdaftar di DLH ataupun di dinas yang terkait lainya ,seperti Dinas, PUPR dan Dinas Perkim. Yang menggunakan lahan Sawah Dilindungi (LSD), tetap melakukan kegiatan meski telah di segel , parahnya lagi kendaraan truk operasional material keluar masuk dengan leluasa di jam operasional kerja (07.00 - 17.00). 


    Hal ini di buktikan kemarin senin tgl 14/11/2022 kita dari tim media INDOMETRO dan lembaga LSM GMAS saat berkunjung di Iokasi Desa Karangmeranti Kabupaten Probolinggo. “Bahwa PT. Merak Jaya Beton kebal hukum” Membangun pabrik Yang rencana bergerak di bidang Produksi Beton dan Aspal Jalan tapi tidak mengantongi surat surat ijin yang sesuai dengan peraturan PERDA yang ada.


    Pada saat itu juga awak media INDOMETRO juga pernah konfirmasi lewat Via Telepon dengan penanggung jawab PT. Merak Jaya Beton tapi tidak ada respon.



    Apakah Dinas PTSP , Satpol PP dan OPD terkait tidak mengetahui kegiatan tersebut ? , Bahwa sudah di tanyakan kepada Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo sebagai Penindak PERDA, akan tetapi beliau berkata bahwa itu intruksi dari Asisten II . (Tutur Yoyok).

    Apakah sudah tidak di hiraukan dan berfungsi nya UU , atas tindakan penyegelan di laksanakan oleh Satpol PP sebagai penegak PERDA di Kabupaten Probolinggo . Dengan terang terangan perusahaan melakukan kegiatan meskipun sudah di segel oleh Satpol PP dan Dinas OPD pemerintah terkait . (red HD)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini