-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Kuat Penipuan Atas Pihak Oknum Pengawas Kantor BPOM Balige, Kabupaten Toba Bersama Kontraktor Cv.Kirei Na Yuki, Akibat Pertambangan Ilegal Tipu - Tipuan dikabupaten Toba.

    Jumat, 25 November 2022, November 25, 2022 WIB Last Updated 2022-11-25T15:19:11Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Target Pekerjaan lokasi Penimbunan Perkantoran BPOM Balige, yang terletak di Lumban Pea, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, yang berada diprovinsi Sumatera Utara, telah selesai ditimbun lokasi tempat perkantoran yang baru, akan tetapi hasilnya penimbunan tanah yang mereka kerjakan menjadi masalah besar yang diduga adanya suatu permainan kecurangan dilapangan yang dilakukan oleh kontraktor CV. Kirei Na Yuki" yang Sebagai pelaksana dalam pekerjaan proyek penimbunan tanah Perkantoran BPOM yang baru didesa Lumban Pea, kecamatan Balige, kabupaten toba."

    Proyek penimbunan tanah Perkantoran BPOM Balige yang baru, yang beralamat didesa Lumban Pea kecamatan Balige, kabupaten toba disinyalir dugaan kuat dari hasil tambang tanah urug yang berasal ilegal tanpa tidak ada memiliki surat ijin secara resmi dari pemerintahan."  Para Pemerhati Lingkungan dikabupaten toba, dengan Lembaga LBH Pers Indonesia selaku tim investigasi dilapangan Kabupaten toba,  mendatangi kekantor BPOM Balige yang berada dikabupaten toba, untuk konfirmasi secara langsung kepada pihak petugas bagian PPK kantor BPOM Balige dibeberapa hari yang lewat."

    Saat ini kami dari Pemerhati Lingkungan hidup kabupaten toba datang menjumpai petugas PPK kantor BPOM Balige, bahwa kegiatan pelaksanaan yang dikerjakan oleh kontraktor Cv. Kirei Na Yuki " sudah kami duga kuat adanya kongkalikong tersanyalir ketidak sesuaian hasil rapat perjanjian bersama antara pihak petugas PPK kantor BPOM balige yang berada dikabupaten toba dengan kontraktor atas nama CV. Kirei Na Yuki." 

    Sampai sekarang ini kami menyakini kebenaran secara fakta dilapangan, setelah berkonfirmasi langsung kepada sipemilik lahan pertambangan tanah urug yang lengkap surat ijinnya secara resmi yang beralamat didesa Cinta Damai, kecamatan Silaen, kabupaten toba, atas nama perusahaan kontraktor Cv. Parasella Jaya Utama, yang seharusnya pihak BPOM Mengarahkan kepada kontraktor Cv. Kirei Na Yuki untuk supaya berkoordinasi dengan sipemilik tanah urug yang lengkap surat ijinnya pertambangan yang beralamat didesa Cinta Damai."

    Sampai saat ini kalau memang sudah kalian sepakati perjanjian hasil rapat dikantor BPOM Balige,  ' kenapa pihak dari petugas PPK kantor BPOM Balige tidak tegas dari awalnya kepada pihak oknum kontraktor Cv. Kerei Na Yuki untuk menunjukkan hasil tanah yang lengkap ijin pertambangannya, ucap Octavianus."  Bahkan kalau memang  sudah dibeli oleh pihak kontraktor Cv. Kerei Na Yuki lahan tanah urug dari sipemilik tanah,,,,' mana bukti pegangan surat legislitas Pertambangan yang  seharusnya pihak Petugas kantor BPOM Balige, memiliki dari kontraktor Cv. Kirei  Na Yuki, ujar Octavianuas Tobing selaku pemerhati lingkungan dikabupaten Toba." 

    Octavianus mengatakan kepada petugas PPK kantor BPOM Balige, ini semuanya yang kalian kerjakan tentang kesepakatan ataupun bentuk perjanjian yang kalian sepakati bersama dan bahkan sudah ditanda tanganni dengan pihak dari kalian semuanya itu, hanya penjelasan kebenaran fakta kebohongan saja yang saya cermati, ucap Octavianus dengan tegas."
    Selang berikutnya: Setelah tim pemerhati lingkungan hidup kabupaten toba, bersama dengan sipemilik surat ijin lengkap secara resmi dari perusahaan Cv. Parasella Jaya Utama,  mendengarkan penyampaiaan dari petugas PPK kantor BPOM Balige, bahwa kontraktor kami sebagai pelaksana kegiatan penimbunan Tanah atas nama perusahaan CV. Kerei Na Yuki, yang menurutnya mereka Sudah kami ikutin sesuai informasi dari pihak PPK kantor BPOM, bahkan pihak petugas PPK kantor BPOM Balige menambahkan penjelasannya, bahwa pihak kontraktor Cv. Kerei Na Yuki, telah mendapatkan tanah urug yang sesuai lengkap surat ijin pertambangannya secara resmi yang beralamat didesa Cinta Damai, bahkan telah dimuat tanah timbunan dari lokasi tanah urug yang lengkap ijinnya ke mobil Dum truk sebanyak 6 unit, yang sudah dilangsirkan langsung kelokasi daerah Lumban Pea,tempat kantor BPOM yang baru dilokasi desa Lumban Pea, kecamatan Balige, kabupaten toba, ucap Petugas PPK kantor BPOM Balige, kabupaten toba."

    Sementara pihak dari Cv. Parasella Jaya Utama yang beralamat didesa Cinta Damai, kecamatan Silaen, kabupaten toba, sebagai pemilik dan mempunyai surat ijin resmi dari Pemerintah, pihak siapapun orangnya bahkan dari petugas PPK kantor BPOM Balige atau pihak kontraktor Cv. Kirei Na Yuki yang mengaku membeli atau mengambil tanah urug dari kami, itu tidak benar, ujar Cv. Parasella Jaya Utama sebagai sipemilik ijin pertambangan secara resmi yang beralamat didesa Cinta Damai, kecamatan Silaen, kabupaten Toba."  Dan perlu juga kami benarkan pernyataan kami sebagai pemilik surat ijin pertambangan dilokasi desa cinta Damai,  kepada seluruh pihak masyarakat dan seluruh pihak  instansi pemerintah dan juga penegakkan hukum yang berada dikabupaten toba dan dipusat, bahwa pihak petugas PPK kantor BPOM Balige, kabupaten toba bersama kontraktor Cv. Kerei Na Yuki  datang ketempat saya, untuk mencek lokasi tanah pertambangan urug saya yang resmi surat ijinnya, ujar CV. Parasella Jaya utama."  Akan tetapi apa hasil niat baik mereka dari pihak petugas BPOM Balige, bersama kontraktornya Cv. Kerei Na Yuki kepada kami selaku pemilik lengkap surat ijin pertambangan,' Justru kami merasa dikecewakan mentah - mentah dan juga dibohongi oleh pihak para Petugas kantor BPOM Balige, kabupaten toba bersama kontraktor Cv. Kerei Na Yuki, ucap sipemilik lahan tanah urug yang lengkap surat ijinnya atas nama perusahaan Cv. Parasella Jaya Utama.



    Nah,,,,dari hasil pengamatan kami
    dilapangan selaku pemerhati lingkungan hidup dikabupaten toba, bahwa kami menduga kuat
    terhadap kontraktor Cv. Kerei Na Yuki, yang dibawah naungan oleh kantor BPOM pusat dan UPT kantor BPOM Balige, kabupaten toba, bahwa hasil tanah yang dibeli mereka adalah dari lokasi tanah urug yang tidak ada memiliki resmi surat ijinnya dari  pertambangan melalui pemerintah."  

    Padahal biaya anggaran kegiatan Penimbunan lahan tanah urug untuk perkantoran yang baru Badan pengawas obatan Dan Minuman  ( BPOM ) bersumber dari APBN 2022 dengan Nilai Pagu : Rp. 655.665.000,-, dengan Nomor kontrak kerja: PL.02.02.4B5.10.22.07."

    Sebelumnya awak media Indometro sudah berkoordinasi kepada petugas PPK kantor BPOM balige, kabupaten toba, agar supaya dicek kebenaran atas laporan masyarakat dan beberapa lembaga lainnya, ungkap pemerhati lingkungan kabupaten toba," Octavianus tobing."  Akan tetapi sampai saat ini pihak kantor BPOM Balige, yang berada dikabupaten toba, provinsi Sumatera Utara, belum ada membuktikan kepada kami atas tindakkan lebih lanjutnya, sebelum kami mengambil langkah proses hukum, ucap ketua tim investigasi lembaga/ LBH Pers Indonesia kabupaten toba."
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini