-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tingginya BPHTB Dikeluhkan Warga Pringsewu

    Nurul Hilal
    Rabu, 05 Oktober 2022, Oktober 05, 2022 WIB Last Updated 2022-10-05T12:23:42Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pringsewu, indometro.id - Mahalnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB)  di kabupaten Pringsewu dikeluhkan warga.

    "Aku bayar pajak tanah di kuncup kelurahan Pringsewu Barat,  mahal bener mas, gak sesuai masa kami dikenai biaya BPHTB sebesar 20 jutaan, katanya progamnya Jokowi ", keluh Shinta kepada awak media, Rabu (05/10/2022).

    Shinta menjelaskan dirinya sedang mengajukan pinjaman di salah satu Bank di Pringsewu namun karena BHTPB tersebut terhutang sehingga dirinya diminta untuk melunasi dahulu.

    "Saya menghubungi notaris untuk membantu pembayaran BPHTB tersebut setelah konsultasi ke Bapenda ternyata saya harus membayar sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), saya sempat ditawari untuk negosiasi biaya BPHTB tersebut ", terangnya.

    Kabid pendapatan Bapenda, Ali Alhamidi diruang kerjanya mengatakan pihaknya telah berkerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

    "Kami berkerja sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pengelolaan pajak, sementara program PTSL yang diharapkan gratis namun BPHTB nya tetap harus dibayar dan berdasarkan SK 3 Menteri diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan keringanan atau menggratiskannya", terangnya.

    Ali Alhamidi menerangkan bahwa ada tiga klasifikasi dalam penentuan nilai BPHTB pertama 1 - 500 gratis, 500 - 1.000 dikenakan biaya 25 persen dan 1.000 keatas 50 persen dari nilai perhitungan oleh Bapenda.

    "Tidak ada negosiasi dalam penentuan nilai BPHTB yang ada usulan keberatan atas nilai BPHTB ", terangnya. (NH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini