-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sikapi Maraknya Aksi Demo, Walikota Lira Sampaikan Perwa Kepling Tak Perlu Ditinjau

    Redaksi
    Jumat, 07 Oktober 2022, Oktober 07, 2022 WIB Last Updated 2022-10-07T08:59:12Z

    Ads:



    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Menyikapi maraknya aksi demo pemilihan Kepling terkait Peraturan Wali kota Tebing Tinggi nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Walikota LSM Lira Tebing Tinggi Ratama Saragih buka suara, Ia mengatakan Perwa Kepling tidak perlu ditinjau namun pelaksanaannya yang perlu dievaluasi.

    Hal ini disampaikan pria yang juga Kordinator Jejaring Ombudsman RI kepada media, Jumat (7/10/2022), dirinya menyatakan bahwa sebenarnya tak ada yang salah dalam Perwa nya, tetapi kemudian yang menjadi salah adalah pelaksanaannya di lapangan.

    "Apakah sudah benar dan tepat dilakukan prosesnya berdasarkan pasal 13, dan Pasal 14 Perwa yang di maksud, karena means reanya ada pada ke dua pasal tersebut," ungkapnya.

    Oleh karena itu, imbuhnya, yang perlu di periksa adalah Lurah sebagai eksekutor dalam penyelenggaraan pemilihan kepling sebagaimana diamanatkan pada pasal 13 ayat (1) bahwa panita pemilihan kepling atas usulan Lurah.

    "Di tangan Lurah semuanya bisa terjadi, sebab pendelegasian oleh pejabat langsung di atasnya merupakan bagian proses hukum administrasi negara, sehingga suka tidak suka Camat paling bertanggungjawab sebelum menetapkan panita pemilihan yang dimaksud," tambah Responden BPK.RI ini.

    Ia merasa prihatin atas kinerja Lurah dan Camat Kota Tebing Tinggi yang berakibat maraknya pendemo datang silih berganti antara dua kubu.

    Dalam hal ini, sambungnya, Penjabat Wali kota dan APIP kota Tebing Tinggi harus bersikap tegas, transparan, dan terukur untuk meng evaluasi prosedur tahapan pemilihan kepling sebagaimana di atur dalam perwa yang dimaksud sehingga ada kepastian Hukum di peroleh warganya.

    "DPRD sejatinya membentuk pansus bukan mendesak Pemko meninjau Perwa bahkan membatalkan Pemilihan Kepling artinya sama saja pembatalan Perwa nomor 16 tahun 2019 yang dimaksud, dan tak ada muatan politiknya karena Perwa tersebut hakikinya adalah teknis," cetus Ratama 

    "Kultur hukum merupakan sikap manusia terhadap hukum, nilai pemikiran, kepercayaan (the legal culture, syistem-their beliefs. Values, ideas, and expectations)," tandasnya.



    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini