-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Setelah Disuntik Minyak Jin, Junah Masuk Rumah Sakit

    Nurul Hilal
    Minggu, 30 Oktober 2022, Oktober 30, 2022 WIB Last Updated 2022-10-30T06:53:49Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Pringsewu, indometro.id - Malang nasib Junah (65) tahun warga pekon Tanjung Rahayu Way Lima Pesawaran setelah mendapat perawatan alternatif selama sepuluh hari disalah satu tempat pengobatan alternatif diduga dirinya mengalami keracunan obat herbal.

    "Ibu saya ketika dibawa ke rumah sakit dari tempat pengobatan alternatif sudah tidak sadar dan mulutnya mengeluarkan busa," ungkap Jaminah keluarga korban  saat di rumah sakit umum daerah Pringsewu, Minggu (30/10/2022).

    Jaminah menerangkan bahwa selama sepuluh hari dirawat pengobatan alternatif yang berada di pekon Bumirejo Kecamatan Pagelaran tersebut, ibunya mendapatkan beberapa kali suntikan pada beberapa bagian tubuhnya.

    "Sekitar empat kali suntikan antara lain di bagian pusar, bawah pusar dan lubang dubur, namun setelah sepuluh hari tidak ada perubahan. Saya tidak tahu apa yang disuntikkan," terang Jaminah.

    Sementara pemilik tempat pengobatan alternatif,  Bambang berserta istrinya membantah kalau pasien mengeluarkan busa di mulutnya.

    "Pasien dibawa ke rumah karena lemah tidak mau makan dan tidak benar kalau sampai mengeluarkan busa, mulutnya, " kilah Bambang.

    Diakui memang pasien telah beberapa kali menerima suntikan selama di rawat dirumahnya.

    "Benar mendapatkan beberapa kali suntikan, pasien disuntik "Minyak Jin" yang dipesan langsung dari Madinah," terang tabib pengobatan alternatif tersebut.

    Diketahui tempat pengobatan alternatif tersebut tidak memiliki izin praktek pengobatan. Merupakan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, atau bahkan keracunan maka yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Sedangkan jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (lihat Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan). (NH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini