-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pj.Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik

    Jumat, 21 Oktober 2022, Oktober 21, 2022 WIB Last Updated 2022-10-21T16:30:47Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Tebing Tinggi,(Indo Metro).-
    Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP didampingi Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.STP, M,Si, Kabid Komunikasi Iswan Suhendi, S.STP, M.Si, Kabag Protokol Nur Azizah Rangkuti hadir dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,Jumat (21/10/2022) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, lalan Alfalah No.22 Medan.

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengisian Self Assessment Questionaire/SAQ (Kuesioner Penilaian Mandiri) dari Aplikasi E-Monev yang telah dilakukan perangkat daerah kabupaten/kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi berkomitmen dan mendukung keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar dalam transparansi pelayanan dan pembangunan untuk mewujudkan good governance.

    "Melalui monev ini kami sampaikan bahwa Pemko Tebing Tinggi menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai amanat  Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Kami menilai urgensi layanan dan penyebarluasan informasi penting dalam dinamika penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan," ungkap Pj Wali Kota Tebing Tinggi. 

    Diutarakan Pj.Wali Kota Muhammad Dimiyathi, salah satu bentuk kongkrit Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam melakukan keterbukaan informasi publik adalah dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP).

    "Salah satu bentuk konkrit komitmen kami dalam pelayanan publik adalah adanya mall pelayanan publik dengan berbagai sistem informasi dan pelayanan yang ada didalamnya," urai Muhammad Dimiyathi.


    Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Dr. Abd. Harris M.Kn menyampaikan bahwa pelaksanaan E-Monev ini adalah untuk memetakan penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menyusun pemeringkatan pemenuhan kewajiban badan publik, mendapatkan masukan terhadap pengembangan program percepatan penerapan keterbukaan informasi publik dari badan publik, sehingga Komisi Informasi Provinsi Sumut dapat memberikan penilaian apakah badan publik itu informatif atau tidak informatif.

    Melalui kegiatan ini, Abd. Harris berharap agar seluruh peserta dapat memberikan gambaran mengenai potensi hambatan yang dihadapi PPID/PPID Pembantu dalam menerapkan keterbukaan informasi, termasuk dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik oleh badan publik peserta monev.(Dy Hart).-
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini