-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dinas DPMPTSP Probolinggo Disinyalir Tidak Obyektif Dalam Menyampaikan Jawaban Pengaduan Masyarakat Terkait OSS RBA Atas Dampak Pencemaran Lingkungan

    Sabtu, 29 Oktober 2022, Oktober 29, 2022 WIB Last Updated 2022-11-01T14:22:36Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    PROBOLINGGO JATIM,INDOMETRO.ID - Aktifis lingkungan Lembaga Swadaya Masyarakat GMAS mendatangi mall pelayanan publik yang berada di kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo guna mendapatkan informasi sistim perizinan usaha OSS RBA . Dalam kunjungan LSM GMAS ke Dinas DPMPTSP disambut dengan baik oleh Bapak Saiful sebagai Kabid Perizinan dan Bu Wondy selaku Kasi Pengaduan  .

    Perihal kedatangan LSM GMAS terkait pengaduan masyarakat dan memperoleh informasi tentang apa saja kelengkapan syarat-syarat yang harus  oleh pelaku usaha guna memenuhi kewajiban untuk membuat izin usaha melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Dengan aplikasi OSS RBA pengurusan perizinan sudah di permudah bagi masyarakat untuk mendapatkan izin kegiatan usaha . Untuk pemenuhan syarat perizinan diantaranya sudah ada dalam sistem, termasuk salah satunya format pemenuhan izin yang sudah ditentukan dari tingkat resiko usaha dengan skala micro , sedang , tinggi di dalam sistim OSS RBA .

    Maksud dan tujuan kunjungan LSM GMAS ke DPMPTSP Kabupaten Probolinggo, untuk menyampaikan pengaduan masyarakat atas timbulnya dampak pencemaran lingkungan, dengan mempertanyakan status izin usaha yang telah diberikan kepada pelaku usaha. Diantaranya di lakukan oleh CV.Mitra Tambak Rejo perusahan bergerak di bidang usaha tambak udang vanname yang berlokasi di desa Tambakrejo. Jawaban yang telah di sampaikan Dinas DPMPTSP diwakili oleh Bapak Syaiful dan Bu Wondi kepada lembaga swadaya masyarakat GMAS terkait pemenuhan izin usaha perusahaan di atas adalah telah memiliki izin yang sesuai dan sesuai regulasi OSS RBA, setelah melaksanakan  tinjau survey lokasi di lapangan atas aduan dari LSM GMAS oleh Dinas DPMPTSP dan Dinas OPD terkait Kabupaten Probolinggo sebagai tindakan SOP penanganan aduan masyarakat .

    Dalam jawaban Dinas DPMPTSP tentang legalitas izin CV.Mitra Tambak Rejo oleh LSM GMAS yang diwakili oleh Bapak Yoyok,  Bapak Henry kepada, Bapak Umar kepada Dinas DPMPTSP Kabupaten Probolinggo bahwa telah menyampaikan jawaban yang tidak relevan karena banyaknya jawaban yang tidak sesuai dan tidak terpenuhinya atas persyaratan yang disampaikan sebagai kelengkapan pemenuhan perizinan dalam sistem OSS RBA , yang berdampak pada pencemaran dan rusaknya lingkungan . (yy)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini