-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Belum Berhakir Tahun Anggaran Pekerjaan Jalan Sudah Alami Kepatahan

    Anang
    Selasa, 18 Oktober 2022, Oktober 18, 2022 WIB Last Updated 2022-10-19T01:18:38Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Bengkalis, Indometro.id - Pembangunan jalan produksi  Lintas Harapan Dusun Kampung Tengah Desa Pasiran Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis yang menggunakan anggaran tahun 2022 baru selesai beberapa bulan kini sudah seperti jalan yang di telan umur puluhan tahun hal ini dikarnakan jalan tersebut sudah mengalami patah yang merata di sepanjang jalan.

    Untuk diketahui pekerjaan ini dari Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan oleh CV. Karya Maju Jaya sebagai pelaksana yang diawasai oleh CV Abadi Konsultan dalam pekerjaan yang menggunakan dana sebesar Rp 179.850.000,00 ( seratus Tujuh puluh sembulan Juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

    Dengan adanya kejadian dilapangan media Indometro.id mencoba mengkonfirmasi kepada Marhalim selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pekerjaan

     "Kalau memang pekerjaan nya terjadi tidak sesuai dengan bistek yang telah ditentukan yang dilaksanakan oleh pihak rekanan kita akan mintak untuk diperbaiki," kata Marhalim, Senin, (17/10/2022)

    Lanjutnya lagi, kalau dia (red_rekanan) tidak mau memperbaiki kita akan klem biaya pemeliharaan nya, kita ikut prosedur dan aturan hukum," tuturnya Marhalim.

    Serta Nurhalim selaku PPTK mengajurkan untuk menjumpai rekanan seolah-olah selaku PPTK mau lepas tangan dengan adanya kejadian dilapangan

    Saat ditanya terkait baku mutu dalam pekerjaan Nurhalim selaku PPTK tidak bisa menjelaskan disarankan untuk menanyakan langsung kepada consultant dan pihak rekanan.

    "Kalau untuk baku mutu tidak bisa kita dijelaskan untuk lebih lanjut tanya aja langsung kepada consultan pengawasnya," ungkap Nurhalim.

    Menanggapai hal ini ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Bengkalis M.Riduwan menyayangkan sikap PPTK yang tidak mengetahui Baku Mutu dalam sebuah pekarjaan yang sedangkan PPTK itu merupakan wewenang untuk memahami itu semua," kata Iwan panggilan akrabnya.

    Ini lah salah satu kelemahan PPTK dan consultan pengawas dalam pekerjaan, Jika PPTK atau consultant bertidak tegas, Hal seperti ini tidak akan terjadi, Kan di dalam kontrak kerja consultan dibayar bukan hanya sebagai pengisi papan plank proyek," ungkap Iwan.

    Dari pihak rekanan juga begitu, kerja asal siap cepat dan tidak melihat mutu pekerjaan, Kalau kita nilai dengan adanya beberapa titik yang patah tersebut kita menduga kerja ini asal-asalan demi mencari untung besar," tuturnya lagi.

    Itu bisa di katakan gagal kontruksi, kegagalan bangunan/kontruksi merupakan keadaan yang tidak berfungsi, Baik secara teknis, manfaat, Keselamatan kerja dan keselamatan umum sebagai kesalahan penyedia jasa atau penguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan kontruksi  

    Berdasarkan UUD no 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi pasal 65 UU jasa Kontruksi kemudian merinci lebih lanjut prihal pertanggung jawaban atas ke gagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah di tentukan, Ketentuan pertanggung jawaban atas kegagalan bangunan harus di nyatakan dalam kontrak kerja kontruksi, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagagal bangunan dalam jangka yang di tentukan sesuai dengan rencana umur kontruksi.

    Kita akan lihat wewenang PPTK dalam menanggapai hal yang telah terjadi dalam pekerjaan tersebut, Sesuai apa yang telah disamapaikan nya untuk mengikuti  prosedur dan aturan hukum dan juga pertangungjawaban dari dinas terkait," tutur iwan.**
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini