Humbang Hasundutan, Indometro.id,-
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Doloksanggul, Kabupaten Humbanghasundutan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan Tahun 2022 ini.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung, katanya di mulai tanggal 6 September yang lalu, sampai dengan tanggal 30 November 2022 nanti, dan berlaku di seluruh daerah Sumatera Utara.
Kepala UPT. Samsat Doloksanggul, Ali Sutan Siregar menyampaikan , Program ini merupakan salah satu bentuk pendisplinan masyarakat dalam berkenderaan dan ketaatan pajak , tentu berdampak juga untuk terbantunya pemerintah dalam bagi hasil atau peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ali Sutan menambahkan, bahwa selama program pemutihan berlangsung, maka pemilik kendaraan bebas terkena denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Ali Sutan juga mengajak khususnya masyarakat Kabupaten Humbang hasundutan (Humbahas) , supaya segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan baik.
“Iya, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II, bebas denda BBNKB ke-II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya. Serta bebas denda SWKDLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) untuk tahun yang lewat, dan kalau program ini nantinya selesai, dampaknya sangat besar kepada pemilik kenderaan ketika tidak memanfaatkan program ini, termasuk tidak terdaftarnya di registrasi dan identidikasi kenderaanya nanti” ujarnya , Senin (19/9/2022).
Ia menambahkan, kedepan ada penghapusan data kenderaan dari daftar registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor. Maka baiknya kepada pengguna kenderaan Sebelum data kendaraannya dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, supaya memanfaatkan program tersebut.