-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Terungkap Pada Proses Pembuktian Dakwaan, Ditemukan Ketidak Persesuaian Barang Bukti Dengan Keterangan Saksi

    Anang
    Senin, 19 September 2022, September 19, 2022 WIB Last Updated 2022-09-19T02:34:19Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Bengkalis, Indometro.id - Kuasa Hukum Saudara Indra Als Jep merasa Keberatan Atas Dakwaan yang ditujukan kepada klainya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hal ini berdasar apa yang disampaikan saudara Hamdan als Adan dalam pemeriksaan saksi yang dilaksanakan pada selasa 13 september 2022 yang lalu.

    Jon Hendri, S.H, M.H selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadalian Negeri Junjungan Bengkalis (LBH KNJB) Kabupaten Bengkalis sekaligus kuasa Hukum Saudara Indra Als Jep menyapaikan kepada media ini pada minggu, (18/09/2022).

     "Berdasarkan keterangan saudara Hamdan Als Adan dipersidangan pemeriksaan Saksi, Bahwa saudara Indra datang sebelum 15 menit penangkapan dan Indra datang untuk bermain games saja," jelas Kuasa Hukum Indra.

    Indra duduk berjauhan dengan Hamdan di mana Indra duduk di dekat pintu dan sedangkan Hamdan duduk balik komputer, Hamdan mengatakan bahwa Indra tidak mengatahui bahwa dirinya  sedang membungkus narkotika, dan juga Hamdan berkata bahwa bong milik dia bukan milik Indra," tutur Jhon Hendri sambil memperaga percakapan Adan saat memberi keterangan.

    Hamdan pun mengatakan bahwa Indra tidak mengatui tentang narkotika yang punya oleh saudara Hamdan tersebut," pungkas Jon hendri Lagi.

    Menurut pandangan kami selaku kuasa hukum "Secara aturan hukum, ya dia (Indra_red) tidak bersalah, itu bisa dikatakan bisa dibebaskan karena tidak ada peristiwa pidana terhadap Indra pada malam kejadian itu, karena berdasarkan fakta persidangan dengan saudara Hamdan Als Adan mengatakan yang menggunakan narkotika pada malam tersebut adalah dirinya dan saudara adan mengatakan tidak ada Indra Als jep menggunakan narkotika pada malam itu," jelas Jon Hendri.

    Tim kuasa hukum berharap kasus ini dipantau oleh Pengadilan Tinggi Riau, Mahkamah Agung dan juga Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komsis Yudisial

    Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa besok tanggal 20 September 2022 dengan agenda tuntutan. Dan kita berharap agar putusannya itu "Bebas" karena berdasarkan fakta persidangan saudara Indra  tidak ada keterkaitan dalam peristiwa tersebut," beber Jon Hendri.**
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini