Polres tapanuli selatan, mengadakan konferensi press terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur(8) tahun, dengan cara memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban yg bernisial( bunga).Kapolres tapsel AKBP imam zamroni saat dikonfirmasi oleh reporter, terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada minggu 18-09-2022. Adapun tidak pidana yg dilakukan oleh tersangka yg bernisial AZ(22), yg mana mahasiswa tersebut berasal dari dolok godak kec.angkola selatan.kab. tapanuli selatan.
akibat perbuatan pencabulan yg dilakukan oleh AZ(22) dikenakan pasal 81ayat(1) jo pasal 76 D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E uu RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pasal 281 kuhp dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.Klonorogis singkat kejadian tersebut ujar kapolres diawali dari tersangka mengendarai sepeda motor yg bernomor polisi BB 2780 HS tersangka ini mebujuk rayu korban untuk ikut bersama sepeda motornya untuk mengantar pulang kerumah korban,
Belum nyampe ke rumah korban
perlaku menurunkan korban di rumah E LASE, korban SAYA JALAN AJA BG RUMAH SYA DEKAT,kemudian pelaku berkata TOLONG KAWANIN DULU ABANG KEKAMAR MANDI, namum korban tidak mau, sehingga pelaku megendong korban kekamar mandi dirumah E LASE yg berada diluar kemudian tersangka kencing didepan korban,kemudian korban pun melihat kemaluan tersangka,kemudian tersangka hpnya yg berdering, korban mendengar omongan tersangka katanya UDA KUTANGKAP ANAK PEREMPUAN SATU KUTINGGAL ABANGNYA DIBELAKANG, mendengar perkataan tersangka, korban pun lari dan membritahukan kepada orang tuanya dan melaporkannya kepihak berwajib pada tgl 25-11-2021 ujar kapolres pada KONFERESI PRESS.
REPORTER: L. H