Reduce bounce ratesindo “PUTUSAN BEBAS INI BUKTI PELANGGARAN HAM” – KUASA HUKUM DESAK EVALUASI NASIONAL ATAS PROSES HUKUM - Indometro Media

“PUTUSAN BEBAS INI BUKTI PELANGGARAN HAM” – KUASA HUKUM DESAK EVALUASI NASIONAL ATAS PROSES HUKUM

foto persidangan di pengadilan negeri nabire 

SIARAN PERS RESMI

Nabire, Papua Tengah - Indo metro. Id

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HAM KADEPA & PARNERS menyatakan bahwa putusan bebas terhadap klien kami, Yan Yogi alias Jhon Yogi, yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Nabire pada 16 April 2026 dalam perkara Nomor 122/Pid.B/2026/PN Nab, bukan sekadar kemenangan dalam perkara pidana, tetapi juga indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.

Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas seluruh dakwaan Penuntut Umum.

KUTIPAN UTAMA (HEADLINE HAM)
Yeheskiel Nardo Yewun, S.H. dan Ham Kadepa S.H (Kuasa Hukum Terdakwa):

“Putusan bebas ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi bukti bahwa telah terjadi pelanggaran HAM terhadap klien kami. Kebebasan seseorang tidak boleh dirampas tanpa pembuktian yang sah.”

DASAR KONSTITUSIONAL DAN HUKUM HAM YANG DILANGGAR

Kami menegaskan bahwa proses hukum terhadap klien kami bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin dalam:

1. UUD 1945
• Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil…”

• Pasal 28G ayat (1):
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi… serta berhak atas rasa aman…”

2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
• Pasal 4: Hak untuk hidup, kebebasan pribadi, dan rasa aman adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun;

• Pasal 17: Setiap orang berhak memperoleh keadilan melalui peradilan yang bebas dan tidak memihak;

• Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

3. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
(yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005)
• Pasal 9 ayat (1): Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi;
• Pasal 14 ayat (2): Asas praduga tak bersalah;
• Pasal 14 ayat (3): Hak atas peradilan yang adil dan terbuka.

DIMENSI PELANGGARAN HAM DALAM PERKARA INI

Berdasarkan fakta persidangan, kami menilai:

• Klien kami ditahan tanpa dasar pembuktian yang memadai;
• Prinsip praduga tak bersalah tidak dijalankan secara konsisten;
• Perkara tetap dilanjutkan meskipun alat bukti tidak mencukupi.

“Ini bukan sekadar kesalahan prosedural, ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak fundamental warga negara,” tegas Nardo Yewun.

PUTUSAN MEMBONGKAR KEGAGALAN PENUNTUTAN

Dalam amar putusan, Majelis Hakim:

1. Menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti;

2. Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum;

3. Memerintahkan pembebasan segera;

4. Memulihkan hak dan martabat terdakwa;

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

foto tahanan di keluarkan dari Lapas Nabire bersama kuasa hukum.

Putusan ini mempertegas bahwa negara gagal membuktikan tuduhan, namun telah lebih dahulu merampas kebebasan warga negara.

DESAKAN KEPADA LEMBAGA NEGARA DAN HAM

Sehubungan dengan hal tersebut, kami secara tegas:

1. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM;
2. Meminta evaluasi menyeluruh terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara ini;
3. Mendorong adanya mekanisme akuntabilitas atas proses hukum yang keliru.

“Kasus ini harus menjadi perhatian nasional. Negara tidak boleh abai terhadap pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum,” ujar Nardo Yewun.

LANGKAH HUKUM DAN PEMULIHAN HAK

Tim hukum Ham Kadepa & Partners akan menempuh langkah lanjutan, antara lain:

• Pengajuan ganti rugi dan rehabilitasi;
• Pemulihan nama baik klien secara menyeluruh;
• Pengaduan resmi ke lembaga pengawas dan HAM.

“Kami akan memastikan bahwa keadilan tidak berhenti di putusan bebas, tetapi berlanjut pada pemulihan penuh hak-hak klien kami,” tegas Nardo Yewun.

PENUTUP

Putusan bebas ini harus menjadi peringatan keras bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan HAM.

Yeheskiel Nardo Yewun, S.H. menutup dengan pernyataan:

“Hukum tanpa penghormatan terhadap HAM adalah ketidakadilan. Negara wajib bertanggung jawab atas setiap kebebasan yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah.”

Hormat kami,
KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
HAM KADEPA & PARTNER 

Posting Komentar untuk "“PUTUSAN BEBAS INI BUKTI PELANGGARAN HAM” – KUASA HUKUM DESAK EVALUASI NASIONAL ATAS PROSES HUKUM"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?