Ruteng, NTT, Indometro.id – Polemik yang melibatkan pria berinisial RJ kembali memanas. Setelah sebelumnya dilaporkan dalam sejumlah kasus serupa, kini RJ kembali dilaporkan ke Kepolisian Resor Manggarai atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan terbaru diajukan oleh wartawan media Obor Timur, Gordianus Jamat, dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dengan nomor registrasi DUMAS/55/IV/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT, tertanggal 21 April 2026.
Kasus ini bermula dari aktivitas di grup WhatsApp “Pembaca Bajopedia” yang beranggotakan ratusan orang. Pada 20 April 2026 sekitar pukul 12.58 WITA, Gordianus membagikan sebuah karya jurnalistik. Namun, tak lama setelah itu, suasana grup berubah tegang.
RJ diduga merespons dengan mengirimkan sejumlah pesan suara (voice note) dan pesan teks yang berisi makian serta penghinaan, bahkan menyebut nama pelapor secara langsung di ruang publik digital tersebut.
Menurut Gordianus, tindakan tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai profesinya sebagai jurnalis.
“Ini dilakukan di ruang publik dengan ratusan anggota. Dampaknya jelas merusak kehormatan dan nama baik saya,” ujarnya.
Berpotensi Dijerat UU ITE
Kuasa hukum pelapor, Nestor Madi, SH menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan RJ tidak bisa dianggap sekadar luapan emosi, melainkan telah masuk dalam ranah pidana, khususnya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam konteks hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
“Ketika penghinaan dilakukan di ruang digital yang dapat diakses publik, apalagi dengan jumlah anggota yang besar, maka unsur pidananya bisa terpenuhi,” jelas Nestor.
Ia juga menekankan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan serangan personal.
Dampak Serius di Ruang Digital
Praktisi hukum Melkior Judiwan, SH, MH menilai bahwa kasus ini mencerminkan masih rendahnya kesadaran hukum dalam penggunaan media digital.
Menurutnya, penghinaan di media sosial atau grup percakapan memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan di ruang privat.
“Sekali diunggah, konten itu bisa disebarkan, direkam, dan diakses oleh banyak orang. Ini yang membuat pelanggaran di ruang digital menjadi serius,” ujarnya.
Melkior menambahkan, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur menyerang kehormatan seseorang, dilakukan di muka umum, serta dapat diakses publik.
Rentetan Laporan Serupa
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena bukan yang pertama. Sebelumnya, RJ juga dilaporkan oleh Melania Gail terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.
Dalam laporannya, Melania mengaku dituduh terlibat dalam kasus kematian seorang anggota polisi—tuduhan yang ia bantah keras.
Selain itu, Emiliana Helni juga melaporkan akun Facebook yang diduga terkait dengan RJ atas dugaan pencemaran nama baik. Ia menyebut namanya dicantumkan dalam narasi yang merugikan reputasinya di ruang publik digital.
Peringatan Keras bagi Pengguna Media Sosial
Rentetan kasus ini menjadi peringatan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas hukum. UU ITE secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku penghinaan, pencemaran nama baik, maupun penyebaran informasi bohong di media elektronik.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan platform digital lainnya, serta mengedepankan etika dalam berkomunikasi.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku pelanggaran di ruang digital. (****)



Posting Komentar untuk "Serangan Verbal di Grup Publik, RJ Kembali Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran UU ITE di Polres Manggarai"