BENER MERIAH, Indometro.id - Koperasi simpan pinjam mulai menjamur di kabupaten Bener Meriah dan dinilai sudah meresahkan banyak masyaraka. (16/09/2022).
Kepada indometro.id, salah seorang ibu rumah tangga yang tidak ingin namanya di publikasi sebut saja Inong.red, mengatakan bahwa beberapa lintah darat dengan kedok koperasi bodong mengiming-imingi masyarakat dapat memperoleh pinjaman tanpa agunan dan proses yang sangat cepat tanpa hatus di surfe.
"Mereka mengiming-imingi kami dapat memperoleh pinjaman tanpa agunan dan tanpa persyaratan yang berbelit-belit. sehingga masyarakat tergiur untuk meminjam," ujar inong.
"Mereka sudah berkeliaran kemana-mana sampai ke pelosok desa di Bener Meriah, tiap hari makin masif dan tidak terkontrol," ucapnya.
Inong menambahkan, bukan hanya pedagang kecil yang menjadi korban rentenir di Bener Meriah tersebut, namun telah mempengaruhi ibu rumah tangga dan juga para pedagang dan petani akibat terdampak covid-19 lalu.
Lebih lanjut inong menjelaskan bahwa rentenir tersebut memberikan pinjaman dengan proses yang tidak ribet namun setelah berjalan sepekan kemudian rentenir tersebut melakukan penagihan dengan mengenakan bunga yang terlalu tinggi dimana per satu jutanya di kenakan denda 30,000 sampai 60.000 perhari jika telat membayar, sehingga batang pinjaman yang sebesar 5jt tidak terpotong dan kami terus diminta membayarkan denda hariannya saja dan diduga beroperasi tanpa mengantongi izin sebagaimana diatur dalam hukum dan perundang-undangan.
"Banyak dari rentenir berkedok koperasi simpan pinjam disinyalir tidak memiliki izin bahkan pelakunya beredar luas di instansi pemerintahan seperti di RSU Bener Meriah, UPT Pukesmas Pante Raya dan salah satunya bertugas sebagai pendamping desa di kecamatan. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan juga qanun Aceh yang mengatur soal ini, kami minta agar petugas penegak hukum dapat memberantas rentenir tersebut karena telah melakukan perbuatan memperkaya diri dengan melakukan pemerasan, ancaman bahkan menyebarluaskan informasi melalui media sosial apa bila tidak membayar denda yang sudah di tentukannya.
Kami atas nama korban rentenir, berharap penegak hukum di Bener Meriah dapat dengan segera memberantas rentenir berkedok koperasi bodong tersebut yang ada di Bener Meriah yang telah membuat beberapa tempat usaha rekan-rekan kami harus gulung tikar dan jika dibiarkan akan semakin merajalela.
Ditempat yang berbeda dimana korban pemerasan yang di lakukan oleh koperasi rentenir tersebut yang berdomisili di Pondok Baru Kecamatan Bandar sebut saja Ipak.red kepada indometro.id mengatakan "Rentenir berkedok simpan pinjam ini mirip-mirip pinjaman online (Pinjol) yang dengan segala cara memperdaya korbannya (nasabah), keduanya beroperasi tanpa izin dan meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Bener Meriah untuk segera memberantas rentenir berkedok koperasi bodong yang tidak memiliki izin dan setatus yang jelas. yang berada di kabupaten Bener Meriah," ucap Ipak (nama samaran.red).
Masih banyak lagi korban-korban yang lain yang minta petugas hukum untuk dapat melakukan penertipan yang telah membuat resah masyarakat.
Dari informasi yang berhasil di himpun indometro.id pelaku sudah menyebar luas di seluruh instansi pemerintahan dan berprofesi sebagai Honorer di pukesmas pante raya dan sebahagian sudah ASN di instansi pemerintahan Kabupaten Bener Meriah.



Posting Komentar untuk "Penegak Hukum Didesak Berantas Rentenir Berkedok Koperasi Bodong, Korban Makin Meradang"