LP2KP LURUK KADES SADENGREJO KEC.REJOSO KAB.PASURUAN JAWA TIMUR

Karena seringnya menerima aduan dari masyarakat setempat (Rabu 14/09/2022)  Barik selaku waka dan Ahmad Darman selaku seketaris LP2KP di dampingi 4 orang awak media, meluruk kantor desa Sadengrejo kec.Rejoso kab.Pasuruan. Disaat kelompok penerima manfaat PKH dan BPNT desa Sadengrejo kecamatan Rejoso di bagikan Bantuan langsung tunai subsidi BBM dan BPNT september total Rp 500.000,- melalui PT Pos Indonesia.
Namun KPM tersebut diharuskan belanja komoditi  berupa beras 10kg ke pihak desa dengan teknis pengambilan komoditinya itu dirumah masing-masing RT di Sadengrejo saat salah satu KPM Sadengrejo yang tidak berkenan disebutkan namanya diwawancarai oleh awak media menjawab atas kebenaran adanya kronologi pembelian komoditi ke pihak desa melalui dirumahnya RT masing-masing di Sadengrejo.

Barik bersama tim LP2KP kab.Pasuruan melakukan investigasi ke titik penyaluran BLT itu dipendopo Sadengrejo juga mewancarai ibu RT Mujiono Dusun Sadengrejo juga memberikan informasi yang sama atas pembelian komoditi beras 10kg dirumahnya, dengan ini Barik secara tegas menemui Kades Sadengrejo Bapak Abd.Kodar bersama juga Ainul selaku sekdesnya, meminta agar pihak desa tidak mengulangi atas adanya bisnis bansos yang telah dilakukan oleh pihak desa, biarkan KPM bebas membelanjakan uang BLT-nya di toko kelontong yang mereka sukai untuk memenuhi kebutuhan pokok sembakonya.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Kades Sadengrejo setelah dikonfirmasi memberikan penjelasan bahwa kronologi adanya pembelian komoditi beras 10kg itu atas nama bumdes bukan pihak desa. dan kades Abd.Kodar akan tidak mengulangi kedepan atas terjadinya pengkondisian pembelian komoditi dirumahnya RT masing-masing yang ada di Sadengrejo, biarkan kedepan KPM membelanjakan uang BLT nya secara bebas memilih toko kelontong yang ada.

Dalam proses penyaluran dititik pendopo Sadengrejo juga ditemukan KPM warga Pandanrejo yang menerima BLT hari ini diharuskan belanja ke warung tertentu dengan senilai 200 ribu rupiah dengan kronologi KPM Pandanrejo setelah menerima uang BLT senilai 500 ribu rupiah lalu ia menyerahkan uang senilai 200 ribu rupiah pada salah satu orang disana dan dikasihlah nota dari warung yang ada diPandanrejo. dan ini sangat bertentangan dengan pedum BPNT yang isi regulasi diantaranya KPM bebas memilih belanja di warung manapun dengan catatan ada bukti struk pembelanjaan, jadi tidak harus di satu warung tertentu.

Posting Komentar untuk "LP2KP LURUK KADES SADENGREJO KEC.REJOSO KAB.PASURUAN JAWA TIMUR"