Pasuruan - indometro.id
hari ini selasa (14/9/2022) Kelompok penerima manfaat PKH dan BPNT Desa Sadengrejo Kecamatan Rejoso sedang menerima Bantuan langsung tunai subsidi BBM dan BPNT september total Rp 500.000,- melalui PT Pos. namun KPM tersebut diharuskan belanja komoditi berupa beras 10kg ke pihak desa dengan teknis pengambilan komoditinya itu dirumah masing-masing RT di Sadengrejo. saat salah satu KPM Sadengrejo yang tidak berkenan disebutkan namanya diwawancarai oleh awak media menjawab atas kebenaran adanya kronologi pembelian komoditi ke pihak desa melalui dirumahnya RT masing-masing di Sadengrejo.
Barik Selaku wakil ketua LP2KP Kab Pasuruan melakukan investigasi ke titik penyaluran BLT itu dipendopo Sadengrejo juga mewancarai ibu RT Mujiono Dusun Sadeng juga memberikan informasi yang sama atas pembelian komoditi beras10kg dirumahnya, dengan ini Barik secara tegas menemui Kades Sadengrejo Bpk Abd.Kodar bersama juga Ainul selaku sekdesnya, meminta agar pihak desa tidak mengulangi atas adanya bisnis bansos yang telah dilakukan oleh pihak desa, biarkan KPM bebas membelanjakan uang BLT nya di toko klontong yang iya sukai untuk memenuhi kebutuhan pokok sembakonya.
Kades Sadengrejo setelah dikonfirmasi memberikan penjelasan bahwa kronologi adanya pembelian komoditi beras 10kg itu atas nama bumdes bukan pihak desa. dan kades Abd. Kodar akan tidak mengulangi kedepan atas terjadinya pengkondisian pembelian komoditi dirumahnya RT masing-masing yang ada di Sadengrejo, biarkan kedepan KPM membelanjakan uang BLT nya secara bebas memilih Toko klontong yang ada.
dalam proses penyaluran dititik pendopo Sadengrejo juga ditemukan KPM warga Pandanrejo yang menerima BLT hari ini diharuskan belanja ke e_warung tertentu dengan nilai 200rb. dengan kronologi KPM Pandanrejo setelah menerima uang BLT 500rb lalu ia menyerahkan uang 200rb pada salahsatu orang disana dan dikasihlah nota dari e_warung yang ada dipandanrejo. dan ini sangat bertentangan dengan pedum BPNT yang isi regulasi diantaranya KPM bebas memilih belanja di e_warung manapun tidak harus di satu e_warung tertentu. Dyt



Posting Komentar untuk "KPM PKH dan BPNT penerima BLT Sadengrejo diharuskan beli komoditi ke pihak Desa"