-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Jenis SIM Pengendara Motor Listrik Berbeda, simak syaratnya

    Rabu, 28 September 2022, September 28, 2022 WIB Last Updated 2022-09-28T04:19:42Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


     Bondowoso - indometro.id.

    pengendara motor listrik wajib punya SIM khusus.


    Nanti nya pemilik motor listrik harus punya yang namanya SIM C.


     jenis SIM ini juga masih terbagi menjadi tiga golongan, dikutip dari https://nkripost.com.


    Artinya, setiap pemilik motor listrik tidak boleh sembarangan memiliki SIM C.


    Hal tersebut seperti tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021.


    Ada tiga golongan SIM bagi pengendara motor berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik


    Berikut perbedaan SIM untuk motor berdasarkan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2 :


    SIM C Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).


    SIM CI Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.


    SIM CII Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.


    Bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.


    Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.


    (NKRIPOSTl/AR).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini