Untuk pembukaan pendaftaran itu berdasar pedoman pelaksanaan seleksi dan pembentukan Panwaslu kecamatan (Panwascam), sesuai dengan UU Nomor 7/2017 psl 132 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Efrida Purba, mengatakan akan membenarkan dan menindaklanjuti surat edaran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Pemilu 2024.
"Pada aturan dasar hukum yang ditetapkan, kita akan membuka tahapan pendaftaran pembentukan Panwascam di 10 kecamatan. dan setelah itu dari hasil seleksi kita akan merekrut 30 orang Panwascam," ujarnya .
Ketentuan pendaftaran bagi masyarakat Humbang Hasundutan , menyediakan pilihan untuk menyerahkan dokumen pendaftaran melalui pos kilat, link email Bawaslu atau pelamar langsung menyampaikan langsung ke Kantor Bawaslu Kab Humbang Hasundutan, Jl Merdeka Ujung KM 1, Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul.
"Untuk persyaratan dan ketentuan yang harus dilengkapi semua sudah tertera informasinya. Misalnya, dokumen surat tidak menjadi anggota Parpol, surat keterangan kesehatan dan lainya," pintanya.
Ia mengatakan bahwa rangkaian tahapan tersebut yakni, pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran, pengumuman hasil penelitian berkas ( Jika tidak ada masa perpanjangan pendaftaran), tanggapan dan masukan dari masyarakat, test tertulis, tes wawancara, pleno penetapan calon anggota Panwascam pengumuman nama2 terpilih panwaslu kecamatan untuk pemilu tahun 2024.