Takengon, Indometro.id - UU No 9 Thn 1998 merupakan Undang Undang yg mengatur dalam melakukan Unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat dimuka Umum.
Dalam menyampaikan tentunya harus mendapatkan Izin dari Kepolisian dan melakukan Pengamanan .Senin (11/9/2022).
Kapolres Aceh Tengah Akbp Nurochman Nulhakim, S.IK mengatakan , Aksi Unjuk rasa oleh Aliansi Mahasiswa dan aliansi Buruh pagi tadi di Gedung DPRK diwarnai dengan Aksi yg sangat Humanis .
Betapa tidak Unjuk rasa dibawah sinar teriknya Matahari tentunya mengundang rasa gerah dan haus bagi siapa saja termasuk para peserta Aksi .
Pucuk dicinta Ulampun tiba Kalau sudah rezki kemanapun pasti dikejar , itulah sekelumit omongan dari Peserta Unjuk rasa , dimana Personil Satuan Lalu Lintas membagi bagikan Minuman di Jalan masuk Gedung Dewan .
Satu persatu minuman Aqua dibagikan oleh Personil Satuan Lalu Lintas , tentu saja rasa senang serta gembira terlihat diraut wajah mereka.Ujar Kapolres
By Zen /Yh
Editing whdn
Foto Sgh




Posting Komentar untuk "Aksi Humanis Personil Sat Lantas Bagikan Air Mineral Pada Aksi Unjuk Rasa di DPRK Aceh Tengah "