-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Samar Bekasi Indonesia ,Akan Berkirim Surat Ke Presiden Jokowi Terkait Insentif Nakes Kabupaten Bekasi Yang Tidak Dibayarkan Tahun 2020 dan 2021

    Sabtu, 06 Agustus 2022, Agustus 06, 2022 WIB Last Updated 2022-08-06T08:51:07Z

    Ads:


    Abdillah SH, Ketua Umum Lembaga SamaR Bekasi Indonesia

    Bekasi, indometro.id - 
    Sekitar tiga bulan sepinya pemberitaan terkait insentif Tenaga Kesehatan petugas (Nakes) covid-19 di kabupaten Bekasi yang belum dibayarkan oleh pemerintah kabupaten Bekasi pada tahun 2020 dan 2021.

    Awak media kembali diundang oleh narasumber, terkait temuan yang sangat fantastis yang tercatat dalam Laporan Keuangan dan Pertangungjawaban Bupati Bekasi (LKPJ) APBD Kabupaten Bekasi tahun 2020 tentang Belanja Tenaga Ahli, dan narasumber berjumlah 499 milyar, yang terlampir dalam laporan tersebut.

    Abdillah SH ketua Umum Lembaga SamaR Bekasi Indonesia bersama salah satu narasumber Tenaga Kesehatan, petugas (Nakes) covid – 19 kabupaten Bekasi, mengupas dan membuka blak – blakan terkait seputar insentif Nakes yang tidak dibayar di tahun 2020 dan 2021 sampai saat ini.

    Dalam diskusi tersebut berlangsung di sekretariat kantor Lembaga SamaR Bekasi Indonesia, yang beralamat di JL.Sukamanah, No.18, RT004, RW04, Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani kabupaten Bekasi, pada Jumat malam, 05/08/2022.

    Ketua Umum Lembaga SamaR Bekasi Indonesia, Abdilah SH, mengungkapkan kepada awak media, bahwa Lembaga SamaR Bekasi Indonesia saat ini di beri kuasa oleh ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang betugas di kabupaten Bekasi, terkait insentif yang tidak dibayarkan sampai saat ini, kata Ketua Umum Lembaga SamaR Bekasi Indonesia, Abdillah SH.

    Dijabarkan Abdillah, dirinya sudah lima kali berkirim surat kepada pemerintah kabupaten Bekasi, dan yang terakhir ini kami berkirim surat somasi lewat lembaga SamaR Bekasi Indonesia yang dilayangkan pada tanggal 28 Juli 2022 dan ditujukan langsung kepada PJ.Bupati Dani Ramdan, dengan Perihal : Somasi Terakhir surat dengan Nomor : 002/SBI-skl/VII/2022.

    Lanjut Abdillah, menjelaskan, dalam isi surat somasi tersebut bahwa dalam Keputusan Bupati Nomor 440/Kep-229-Dinkes/2020 sebagaimana telah diubah menjadi Keputusan Bupati Bekasi Nomor :440/kep-338-Dinkes/2020, tentang standar pemberian biaya insentif santunan kematian dan honorarium dalam pelayanan covid-19 bagi Tenaga Kesehatan di Kabupaten Bekasi, ucapnya.

    Kami memberikan tiga gambaran, tanggapan dan temuan lembaga SamaR Bekasi Indonesia, diantaranya :

    Pertama berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, jumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Bekasi berjumlah 1534 orang yang bertugas di masing masing instansi Kesehatan, yaitu Tenaga medis seperti, Dokter, Perawat, dan lainnya. Ada berjumlah 1351 orang Nakes yang bertugas di Puskesmas yang ada di kabupaten Bekasi, dan ada 183 orang Tenaga non Kesehatan, Nakes yang bertugas di klinik klinik, sarana sarana pelayanan kesehatan masyarakat, petugas Nakes non medis seperti ; sopir ambulance, pencucian laundry, sekuriti, penggali kubur, dan lainnya pada tahun 2019 data keseluruhan petugas Nakes covid-19 di Kabupaten Bekasi berjumlah 10723 orang data ini kita kutip dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, ucap Abdilah SH.

    Dan di tahun 2020 tercatat ada 11.835 orang petugas Nakes yang terdiri atas 9036 Tenaga Kesehatan dan 2799 Tenaga Non Kesehatan.

    ” Tenaga Kesehatan terdiri dari 964 Dokter Spesialis, 636 Dokter Umum, ada 170 , Tenaga Dokter gigi, 3811 jumlah Perawat, 1.623 jumlah Bidan, 746 jumlah Tenaga Farmasi, dan Tenaga Kesehatan lainnya, ujarnya.

    Menurut Ketua Umum SamaR Bekasi Indonesia, Abdillah SH, isi poin surat yang kedua, bahwasanya, ada anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Bekasi pada tahun 2020, yang tercantum dalam Perbup no 74 Tahun 2022,tentang pembelanjaan APBD Kabupaten Bekasi, ada anggaran yang sangat fantastis, hal tersebut tercatat dalam Perbelanjaan JasaInstruktur dan Tenaga Ahli sebesar 499 milyar lebih dan yang terserap sebesar 428 milyar.

    “Poin ketiga bahwasanya Kami mengganggap, sambung Abdillah, laporan pertanggungjawaban Bupati Bekasi (LKPJ) untuk tahun anggaran 2020 tidak dilakukan di depan anggota DPRD Kabupaten Bekasi,melalui mekanisme rapat paripurna DPRD yang dipublikasikan kepada masyarakat, namun laporan tersebut diselenggarakan secara diam – diam, sehingga masyarakat dan publik tidak tau dan tidak bisa mengawasi dan mengkritisi atau berpartisipasi dalam laporan pertanggung Jawaban tersebut, seru Abdillah.

    “Dan anehnya anggota DPRD Kabupaten Bekasi tidak sama sekali menanyakan tentang laporan tersebut, tak satu pun anggota DPRD Kabupaten Bekasi melihat kejanggalan yang ada padahal ada anggaran yang sangat signifikan dan fantastis dari anggaran yang begitu besar, hanya untuk membayar Tenaga Ahli, Instruktur dan narasumber ungkap Abdillah.

    Mengapa anggaran tersebut begitu besar ada apa dengan Wakil Rakyat Kabupaten Bekasi ??, Kami patut menduga kuat, adanya keterlibatan DPRD Kabupaten Bekasi dalam konteks hal yang samar tersebut, tegas Abdillah.

    Abdillah menuturkan bahwasanya, berdasarkan keputusan menteri kesehatan nomor HK.02.07/MENKES/278/2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019, pemberian insentif covid-19 bagi Nakes adalah dengan cara di transfer ke nomor rekening masing masing petugas Nakes, karena hal tersebut untuk memudahkan melakukan croscek mengenai pembayaran insentif covid-19 bagi para Nakes.kata Dia.

    “Dengan data data yang Kami miliki lengkap dan kuasa dari para Nakes, salah satunya adalah rek koran para Nakes.

    “Kami akan buka kasus ini secara terang benderang, sesuai dengan aturan yang berlaku, sengaja kami merahasiakan data data para Nakes yang memberikan kuasa kepada Kami (SamaR Bekasi Indonesia -red), karena takut berdampak buruk dan intervensi kepada para Nakes, seperti adanya pemecatan, atau pemutusan kontrak kerja sebelah pihak kepada kawan kawan Nakes, seperti yang terjadi pada kawan kawan Nakes di UPTD PSC 119, pada akhir 2021 lalu, ada 10 orang Nakes yang di putus kerjanya karena di anggap tidak mempunyai etika dengan menuntut haknya, padahal keadaan saat itu kabupaten Bekasi sangat membutuhkan tenaga kesehatan, dan bahkan harus merekrut relawan relawan ,untuk melayani masyarakat yang terdampak dan terpapar pandemik covid -19 di kabupaten Bekasi, cetus Ketua Umum Lembaga SamaR Abdilah SH.

    Ditempat yang sama salah satu Nakes dari PSC 119 Kabupaten Bekasi, (ED) mengungkapkan keluhan dan kekecewaannya kepada awak media,Jumat 05/08/2022.

    ED mengatakan, bahwa insentif Nakes dari tahun 2020 sampai 2021 tidak sama sekali di bayarkan kepada dirinya dan ratusan Nakes lainya , terang ED.

    ” Saya Nakes dari PSC 119, dan Petugas Tenaga Kesehatan (Nakes) covid-19 sebagai tenaga Perawat, saya hanya menerima Rp. 1400. 0000 / pertiga bulan dari tahun sampai bulan september dan itu katanya uang kebijakan saja, dan bahkan rekan Nakes yang lain pun ada yang terima lebih kecil bisa cuma 300 / bulan di bayar 3 bulan sekali, dan mirisnya, banyak rekan nakes dari UPTD PSC 119 yang sudah dikeluarkan termasuk saya, karena di anggap tidak punya etika, sebab kami menanyakan insentif Nakes Kami, yang berdasarkan pada Keputusan Bupati Nomor : 440/kep-229-Dinkes/2020, dan diubah menjadi Keputusan Bupati Nomor : 440/kep-338-Dinkes/2020 “Kalau saya selakuTenaga Kesehatan (Nakes) covid -19, sebagai perawat berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi, maka berhak saya mendapatkan insentif sebesar Rp. 5 juta/ bulan, ini mah boros boro di bayar, bahkan yang ada pernah saya dan 14 orang Nakes dari UPTD PSC 119 di transfer per orang Nakes 5 juta rupiah lalu di suruh kembalikan lagi dari uang 5 juta tersebut ke bagian keuangan lalu dikumpulkan dan dibagi bagikan kesemua Nakes yang belum dapat insentif dengan sebutan katanya uang kebijakan saja, karena tidak terverifikasi di Kemenkes, padahal kami di tugaskan dalam Tenaga Kesehatan covid -18 di kabupaten Bekasi, ada Surat Keputusanya (SK) yang di terbitkan oleh UPTD Kesehatan terang salah satu Nakes (ED)


    Abdillah kembali menambahkan, dalam kategori Nakes ada tiga, yaitu Tenaga Kesehatan dari Pusat, (Kemenkes) dengan lulus verifikasi dan insentif langsung ditransfer dari Kemenkes ( APBN), terus dari Provinsi Jabar yang insentif Nakes nya dikeluarkan lewat transfer langsung kepada Nakes, dari Dinas Kesehatan Privinsi Jabar (APBD Provinsi) dan untuk Nakes yang terdapat di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi tahun 2019 berjumlah 10.723 orang Nakes ,dan pada tahun 2019 berjumlah 11.835 orang Nakes covid-19, dan kalau pada pada tahun 2020 ada sekitar 428 milyar, dalam LKPJ Bupati Bekasi yang signifikan, pada tahun 2020, jika kita rata- ratakan sama untuk membayar Tenaga Nakes covid-19 sebanyak 10.000 orang, dengan kulkas pembayaran 4 juta perbulan selama 10 bulan, bahkan Kami sudah melakukan audiensi dengan Kejari dan tim Intel Kejari Cikarang dengan berkas berkas para Petugas Nakes yang sudah kami serahkan yang bertempat di hotel Ayola Cikarang, namun sepertinya jalan di tempat, ketika kami tanyakan masih dalam proses padahal sudah sekitar kurang lebih satu tahun, tidak ada kejelasan perkembangan penanganannya, sampai sekarang sindirnya.

    ” Jika surat somasi yang sudah dua kali Kami layangkan kepada pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini langsung Kami tujukan kepada pak PJ.Bupati Dani Ramdan, dan Kami juga yakin beliau (Dani Ramdan-red), sangat mengerti dalam persoalan insentif Nakes di Kabupaten Bekasi karena pak Dani juga dulunya adalah mantan Kepala Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 untuk Provinsi Jawa Barat, imbuh Abdillah.

    Pak Dani Ramdan, Kami yakin Anda tahu terkait insentif Nakes covid -19 dikabupaten Bekasi yang sampai saat ini tidak dibayarkan, Kami sudah melayangkan surat sudah sampai dua kali, di masa pemerintahan yang pertama Pak Dani, menjabat Pj.Bupati Bekasi, dan saat ini, Apalagi Anda sebagai kepala Satgas Covid -19, provinsi Jawa barat, jangan bilang lagi insentif apa? Ketika dikonfirmasi wartawan, cetus Ketua Umum Lembaga SamaR Bekasi Indonesia.

    “Jika tidak ada pertangungjawaban dari Pemkab Bekasi dan Pj.Bupati Bekasi, dalam memberikan dan mengembalikan hak nya para Nakes dalam hal ini insentif nya, maka Kami akan mengadukan persoalan ini kepada KPK , Kejaksaan Agung RI, dan berkirim surat Presiden RI Joko Widodo , pungkas Ketua Umum Lembaga SamaR Bekasi Indonesia Abdillah SH.

    (Team Liputan) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini