-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Munthe tangkap Pelaku perjudian jenis Togel

    Teguh Andika Simanjuntak
    Kamis, 25 Agustus 2022, Agustus 25, 2022 WIB Last Updated 2022-08-25T02:22:15Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Tanah Karo, Indometro.id

    Polsek Munthe menangkap seorang pelaku perjudian jenis tebak angka (Togel) di sebuah warung kopi di Desa Munthe, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo pada Sabtu, (20/8/2022) yang lalu. Adapun Pelaku yang diamankan berinisial RUT (42) RUT yang merupakan warga Desa Munthe, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo.

    Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Munthe AKP J. Malau yang didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala, StrK pada Rabu, (24/8/2022) mengatakan bahwa pelaku ini ditangkap karena kedapatan melakukan perjudian jenis tebak angka jenis togel.

    Lebih lanjut Kapolsek Munthe AKP J Malau menjelask, Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polsek Munthe pada Sabtu, (20/8/2022) yang lalu, dengan sasaran penyakit masyarakat yakni judi dan narkoba.

    Pada saat melaksanakan patroli KRYD, personil Polsek Munthe, menerima informasi dari masyarakat,  di salah satu warung kopi yang berada di desa Munte, ada permainan Judi Togel. Atas dasar itu, tim Patroli KRYD Polsek Munthe, langsung melakukan pengecekan ke lokasi, dan setibanya di lokasi, personil menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang menulis angka nomor tebakan judi togel yang diketahui berinisial RUT.

    Saat itu juga, personil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan ditemukan barang bukti berupa  2 blok kupon yang sudah bertuliskan nomor angka tebakan judi Togel,  8 blok kupon yang masih kosong, 2 pulpen, 1 kertas rekap nomor yang sudah bertuliskan nomor tebakan, 1 Handphone jenis dan Uang Rp. 703.000. 

    Atas perbuatan perjudian yang dilakukan ini, pelaku dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tutupnya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini