-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kejari Kota Bakti Tangani Kasus Dugaan Penyimpangan dana PNPM Yang Salah Digunakan oleh LPKS

    Rabu, 03 Agustus 2022, Agustus 03, 2022 WIB Last Updated 2022-08-02T17:31:17Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Sigli - indometro.id.
    Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Cabang Kota Bakti sedang menangani dan melakukan penyelidikan atas dugaan telah terjadi penyimpangan dana lembaga pengelola keuangan syari'ah (LPKS) di Kecamatan sakti kabupaten Pidie. 

    Pengurus Lembaga Pengelola Keuangan Syariah (LKPS) sumber dana Simpan Pinjam eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) diduga salah mengunakan dana tersebut sehingga telah merugikan Negara. Selasa (2/8/2022).

    Kepala Cabang Kejari Kota Bakti, Muhammad Kadafi mengatakan, penyidik sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana LKPS di Kecamatan Sakti, setelah menerima laporan dari warga langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak pengurus lembaga tersebut.

    “Sementara kasus itu sedang kita lakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan pengelola LPKS yang bertanggung jawab terhadap dana eks-PNPM tersebut,” ujar Muhammad Kadafi.

    Tambah lagi Muhammad Kadafi sedangan dana yang dikelola oleh pihak LPKS berasal dari eks-PNPM sumber dana APBN diperuntukkan dalam bentuk unit simpan pinjam pemberdayaan perempuan.

    "Dari hasil penyelidikan sementara, diduga adanya praktek melawan hukum oleh oknum pengelola yang mengakibatkan
    kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp690.213.000 dalam rentang waktu dari tahun 2018-2021," kata Muhammad Kadafi.

    Muhammad Kadafi menjelaskan, tim penyelidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti akan mengusut lebih dalam lagi terhadap peran masing-masing anggota pengurus LPKS Sakti yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan telah terjadi suatu peristiwa pidana dalam pengelolaan Dana Lembaga Pengelola Keuangan Syariah (LPKS) Sakti agar dapat meningkatkan status perkara ini dari tahap Penyelidikan menjadi Tahap Penyidikan.

    "Adapun modus Operandi yakni adanya penyalahgunaan terhadap setoran dana yang dititipkan oleh kelompok peminjam kepada anggota pengurus LPKS Sakti yang dana setorannya tersebut tidak disetorkan ke Kas Umum LPKS Sakti namun dipakai untuk kepentingan pribadi serta adanya indikasi anggota pengurus Lembaga Pengelola Keuangan Syariah," katanya.

    Sedangkan Terindikasi praktek itu dilakukan bukan oleh satu orang, tapi mengarah keterlibatan pengurus lainnya,” kata Kadafi sembari menyatakan pihaknya akan meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. ( Har/Ahyar).

    Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Cabang Kota Bakti sedang menangani dan melakukan penyelidikan atas dugaan telah terjadi penyimpangan dana lembaga pengelola keuangan syari'ah (LPKS) di Kecamatan sakti kabupaten Pidie. Selasa (2/8/2022) Foto (Kejari) Pidie Cabang Kota Bakti.

    (Har/Ahyar).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini