-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Beda Jeratan Pasal Brigadir RR-Bharada E di Kasus Kematian Brigadir J

    redaksi
    Senin, 08 Agustus 2022, Agustus 08, 2022 WIB Last Updated 2022-08-08T03:04:16Z

    Ads:

     


    INDOMETRO.ID– Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. 

    Nama Brigadir RR memang sempat terungkap dalam peristiwa penembakan Brigadir J. Dari pernyataan Komnas HAM, Brigadir RR diketahui juga sedang berada di TKP saat penembakan terjadi. 

    Hanya saja, perang Brigadir RR masih sumir, karena menurut Komnas HAM, Brigadir RR tidak melihat langsung peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

    Kendati demikian, penyidik Bareskrim mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka berikutnya di kasus kematian Brigadir J. Walaupun bukti-bukti yang dimaksud tak kunjung dijelaskan polisi dengan dalih materi penyidikan.   

    "Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022. Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP ini merujuk pada pasal tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. 

    Konstruksi pasal yang dikenakan kepada Brigadir RR berbeda dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.  Bharada E -- sopir istri Irjen Ferdy Sambo -- yang justru disebut sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

    Pasal 338 ini merupakan pasal tindak pidana bagi yang sengaja melakukan merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

    Kedua tersangka, masing-masing Bharada E sudah dilakukan penahanan pada Rabu, 3 Agustus 2022. Sementara Brigadir RR ditahan sejak Minggu, 7 Agustus 2022, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.   

    Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.   Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.   

    Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.   Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

    Sumber : VIVA

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini